MEDAN, AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 11 lelaki penyuka sesama jenis diamankan polisi di panti pijat plus karena membuka praktik pijat sembari melakukan aksi pencabulan. Penangkapan kepada 11 lelaki tersebut dilakukan usai panti pijat dianggap mencurigakan.
Kecurigaan polisi terhadap praktik panti pijat tersebut lantaran penyedia jasa lelaki, dan pasien dikhususkan hanya laki-laki. Bahkan saat digerebek, ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Irwan Anwar mengatakan, penggerebekan dilakukan di Komplek Setia Budi II, Medan Sunggal, Sabtu (31/5/2020).
“Panti pijat ini menjadi aneh karena terapisnya adalah laki-laki dan yang menyiapkan fasilitas adalah laki-laki. Selain itu, dari hasil penyelidikan diketahui klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki,” katanya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, poisi menyita ratusan alat kontrasepsi, belasan HP, sex toy, minyak pelumas dan uang.
“Untuk alat kontrasepsi yang utuh dibawa ke Polda Sumut dan yang bekas pakai dibuang," kata dia.
Dalam kasus ini, tersangka A dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dalam pasal ini disebutkan bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun. Denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelasnya.
Selain itu, juga bisa dijerat dengan Pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul.

Share this article
poisi menyita ratusan alat kontrasepsi, belasan HP, sex toy, minyak pelumas dan uang