SERANG, AYOJAKARTA.COM – Pelaku peredaran obat terlarang berhasil ditangkap Polres Serang Kota. Pelaku berinisial M (23), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap pada Selasa (26/5/2020).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 857 butir obat terlarang jenis Tramadol dan Heximer. Dalam melancarkan aksinya, M bermodus dengan membuka toko kosmetik di sebuah ruko.
AYO BACA : Masa Pandemi Corona Dimanfaatkan Jaringan Narkotika Internasional Masuk Indonesia
"Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto.
Yunus mengungkapkan, saat melakukan penggeledahan, tim menemukan hampir seribu butir obat terlarang.
AYO BACA : Selama April, Polisi Sita 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Butir Pil Ekstasi di Jakarta
Rinciannya yakni 288 pil warna kuning berlogo MF, 569 butir tramadol, dan uang hasil penjualan sebesar Rp65 ribu.
Kepada petugas, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengakui bahwa obat-obatan terlarang itu miliknya.
Pelaku mengaku mendapatkan Tramadol dan Heximer dari seorang pria berinisial A di daerah Kota Serang, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serang Kota.
"Tersangka kembali mengedarkan obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan," ungkap Yunus dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Kamis (28/5/2020).
Atas kasus peredaran obat terlarang, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
AYO BACA : Sedang Hamil, Polisi Tangkap Vanessa Angel Terkait Kasus Narkoba
![M (23), pemuda asal Aceh, ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol dan Heximer di wilayah Kota Serang. [Ist]](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/pelaku-pengedar-obat-terlarang-di-serang.jpg)
Share this article
Pelaku peredaran obat terlarang berhasil ditangkap Polres Serang Kota.