JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual, Partai Gelombang Rakyat Indonesia akhirnya memperoleh SK Kemenkumham RI sebagai badan hukum partai politik.
Hal ini disampaikan Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik dalam keterangan persnya, Rabu (20/5/2020).
"Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. InsyaAllah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya," ujar Mahfuz.
Partai Gelombang Rakyat Indonesia -disingkat Gelora Indonesia- resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham pada 31 Maret 2020. Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC.
Menurut Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Baroto, proses verifikasi administratif telah selesai pada 21 April 2020, dilanjutkan verifikasi faktual pada 11 Mei lalu.
"Untuk penyerahan SK Menkumham nantinya akan dilakukan melalui pertemuan virtual, dan kabarnya akan dihadiri seluruh jajaran pimpinan Partai Gelora Indonesia dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Pak Menteri akan menjadwalkan setelah libur Idul Fitri," papar Baroto.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta yang juga mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyambut gembira dan bersyukur atas ditandatanganinya SK Menkumham untuk partai besutannya.
“Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar. Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia," tandas Anis.
Share this article
Untuk penyerahan SK Menkumham nantinya akan dilakukan melalui pertemuan virtual, dan kabarnya akan dihadiri seluruh jajaran pimpinan Partai Gelora Indonesia