TASIKMALAYA, AYOJAKARTA.COM – Polres Tasikmalaya memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk penyekatan di batas kota untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tasikmalaya.
Rekayasa lalu lintas dilakukan di ruas jalan zona merah yakni Kecamatam Singaparna yang memiliki tingkat kepadatan aktivitas dan penduduk cukup tinggi.
Dari pantauan Ayotasik.com, jaringan AyoMedia, di lapangan, rekayasa lalu lintas itu yakni dengan mengubah rute atau jalur untuk kendaraan. Pada penerapan PSBB ini, kendaraan dari arah Tasikmalaya tujuan Mangunreja misalnya, harus memutar arah melewati jalan doser, jalan Kokol, jalan Bojongkoneng dan berakhir di pertigaan Rancamaya.
"Masuknya itu dari pasar Kudang belok kiri. Kalau biasanya kan lurus melewati alun-alun dan Pasar Singaparna sekarang itu untuk satu arah ," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, Sabtu (16/5/2020).
Dengan pengalihan arus itu, kata Hendria, jalan raya timur Singaparna yang biasa dilalui dua arah kini hanya arah. Penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas ini sebagai upaya utntuk mengurangi kepadatan di wilayah zona merah PSBB.
"Kalau yang dari arah Garut masih tetap melewati jalan raya barat, masuk Alun-alun Singaparna, " ucapnya.
Rekayasa lalu lintas ini mendapatkan dukungan warga Singaparna. Seperti yang diungkapkan Farhan (39). Ia menilai, sudah seharunya perubahan rute lalu lintas diberlakukan. Hal ini mengingat tingginya aktivitas warga teutama di wilayah Pasar Singaparna.
"Saya mendukung sekali, meskipun kalau rumau saya itu jadi makan warku banyak. " ujarnya. (Irpan Wahab Muslim)

Share this article
Polres Tasikmalaya memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk penyekatan di batas kota untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tasikmalaya.