JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut adanya dugaan korupsi yang dilakukan para staf khusus Presiden Joko Widodo.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Presiden Jokowi sendiri diminta segera memecat dan membubarkan posisi stafsus milenial itu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) DKI Jakarta, Jhon Roy P Siregar menegaskan, KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya tidak boleh pilih-pilih dalam memberantas korupsi.
“Kepada KPK, segeralah usut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh para staf khusus presiden itu. Jangan pilih-pilih dalam memberantas korupsi. Walaupun para staf khusus itu orang dalam istana, korupsinya harus dibongkar," tutur Jhon di Jakarta, Kamis (3004/2020).
Jhon Roy P Siregar yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Politik Dewan Pimpinan Pusat Serikat Rakyat Indonesia (DPP Serindo) ini menilai, sejak semula posisi stafsus seperti itu tidak perlu ada.
Selain hanya sebagai pemanis politik semata, stafsus milenial Presiden Jokowi tidak bisa berbuat apa-apa terhadap persoalan-persoalan riil yang dihadapi masyarakat Indonesia.
Padahal, lanjut mantan fungsionaris Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) itu, para stafsus digaji dengan angka yang fantastis, dilengkapi berbagai fasilitas dan kemudahan-kemudahan lainnya.
“Seperti banyak laporan yang kami sampaikan kepada staf khusus presiden, ke Istana Negara, mengenai persoalan-persoalan yang riil yang dihadapi oleh rakyat. Enggak ada tuh yang sukses diurusi dan dibenahi. Malah, indikasinya sangat kuat, justru para Staf Khusus itu hendak memperkaya diri sendiri, dan juga diduga turut bermain dalam persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat. Seperti di tengah pandemi Virus Corona ini," paparnya.
Senada dengan Jhon, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPD GAMKI DKI Jakarta, Rapen AM Sinaga meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis segera menangkap Staf Khusus Presiden Jokowi.
“Seperti Belva dan Andi Taufan Garuda Putra itu. Mereka itu staf khusus Presiden Jokowi yang harusnya segera ditangkap oleh Kapolri," kata Rapen.
Pria yang berprofesi sebagai advokat dan dosen di Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini menuturkan, perusahaan pribadi milik Andi Taufan Garuda Putra, yakni PT Amartha Mikro Fintek, bergerak di bidang pinjaman online atau financial technologi alias Fintech. Dari pengalaman dia menangani kasus-kasus klien, perusahaan jenis seperti itu banyak melakukan aksi-aksi dugaan penipuan, penggelapan hingga bermain proyek uang.
“Dari penelusuran kami, PT Amartha itu ada sejak tahun 2010 dan baru pada tahun 2019 lalu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, selama sembilan tahunan, perusahaan itu beroperasi secara ilegal dan melanggar hukum,” beber Rapen.
Rapen yang jebolan Pasca Sarjana bidang Magister Manajemen dan kini melanjutkan studi Pasca Saraja Hukum di UKI mencurigai selama menjabat stafsus milenial Jokowi, Taufan dengan telah menguntungkan korporasi, dengan kewenangan yang dimilikinya.
“Kemudian, dia memiliki kesempatan, yakni ketika Indonesia sedang dilanda wabah COVID-19. Ada sarana karena jabatannya sebagai stafsus milenial Presiden Joko Widodo. Nah ini yang dugaan kuat dapat merugikan negara,” kata Rapen.
Karena itulah, Rapen menilai ada sangat banyak keanehan dan kejanggalan dari sepak terjang Taufan.
Taufan pernah mengeluarkan Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April 2020 dengan kop Garuda Pancasila yang dilengkapi tulisan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Surat itu ditujukan kepada para camat di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang menginisiasi program Relawan Desa Lawan COVID-19 sudah melakukan kerja sama dengan Amartha dalam menjalankan program tersebut di area Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Andi Taufan sendiri adalah pendiri sekaligus CEO PTAmartha hingga saat ini.
“Kalau memang PT Amartha hendak membantu rakyat, mengapa tidak langsung disalurkan ke rakyat? Mengapa harus melalui PT Amartha itu? Kemudian, mengapa minta dukungan, melalui stafsus? Perusahaan kan kalau ada program CSR, misalnya, ya langsunglah salurkan. Kenapa perlu pakai surat komitmen segala. Di sinilah peranan pengusaha dan perusahaan membantu rakyat. Tanpa minta tolong pemerintah, apalagi camat,” jelas Rapen.
Lagi pula, masih kata Rapen, keberadaan Stafsus Milenial Jokowi sepertinya tak memiliki tugas dan fungsi bagi bangsa dan negara ini. Padahal, mereka digaji dengan nilai yang tinggi.
“Kalau bahasanya teman-teman aktivis, itu Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo adalah kaum milenial yang berwatak kolonial. Dan itu, ibaratnya dipakai untuk merampok uang negara. Itu kata aktivis loh,” cetus Rapen.
Karena itu, dia meminta Kapolri untuk segera menangkap dan memproses hukum Stafsus Milenial Presiden Jokowi. “Terlalu murahan kalau hanya minta maaf, dan mundur. Persoalan belum selesai loh. Ini negara hukum seperti yang ditegaskan Kapolri. Negara hukum ya diproses hukumlah,” tegasnya.
Presiden Jokowi telah menunjuk 13 staf khusus yang akan membantu tugasnya sebagai kepala negara.
Tujuh di antara staf khusus presiden berasal dari kalangan milenial. Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Andi Taufan Garuda Putra, dan Aminudin Ma'ruf.
“Di situasi ancaman wabah COVID-19 ini, malah mereka itu yang berperangai memancing di air keruh. Dan melanggar hukum. Ini tidak bisa didiamkan begitu saja, Pak Presiden,” tandas Rapen.
Pekan lalu, Adamas Belva Syah Devara dan Andi Taufan Garuda Putra kompak mundur sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi.
Diketahui, Belva mundur usai muncul polemik Ruangguru sebagai mitra Kartu Prakerja. Sementara itu, Andi mundur usai polemik suratnya kepada para camat terkait kerja sama dukungan relawan Amartha dalam menanggulangi COVID-19.

Share this article
PT Amartha itu ada sejak tahun 2010 dan baru pada tahun 2019 lalu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, selama sembilan tahunan, perusahaan itu beroperasi secara ilegal dan melanggar hukum