KARAWANG, AYOJAKARTA.COM – Untuk menekan penyebaran virus corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerbitkan surat edaran perihal pembatasan waktu operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, menegaskan, jam operasional toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar tradisional dimulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB. "Jika melanggar, kami akan tutup paksa," tegasnya, Selasa (28/4/2020).
AYO BACA : Kabar Baik, Bupati Karawang Sembuh dari Covid-19
Tak hanya itu, patroli dari petugas gabungan setiap hari bakal diperketat dan ditambah jamnya serta diwajibkannya masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
"Kita bisa lihat aktivitas di pasar dan tempat keramaian masih banyak yang cuek sama anjuran pemerintah," ujarnya.
AYO BACA : 18 Pasien Positif Covid-19 Sembuh, Angka Kesembuhan di Karawang 53,7%
Dasar pembatasan jam operasional, lanjut Acep, bakal tertuang di surat edaran bupati. Tak hanya membatasi jam operasional pasar tradisional, toko swalayan dan pusat perbelanjaan saja, tapi Pemkab Karawang juga bakal menutup sementara aktivitas di terminal angkutan, untuk mencegah penyebaran virus corona dari pemudik.
Acep yang juga menjadi Ketua harian tim gugus tugas percepatan penanganan penyebaran Covid-19 Karawang, menambahkan, Kabupaten Karawang kemungkinan besar tidak akan melaksanakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal ini karena hasil kajian bahwa Pemkab Karawang melihat efektivitas PSBB di daerah lain tak terlalu mampu menekan angka penambahan warga terinfeksi virus corona.
"Ada kemungkinan tidak dilaksanakan PSBB di Karawang. Dampak PSBB juga bakal menurunkan ekonomi warga," kata Acep usai rapat bersama Bupati dan tim gugus tugas daerah.
AYO BACA : Sukabumi dan Karawang Diusulkan PSBB Jilid 3 di Jabar

Share this article
Untuk menekan penyebaran virus corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerbitkan surat edaran perihal pembatasan waktu operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional.