JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tegas melarang pusat perbelanjaan atau mal, swalayan, dan pasar tradisional untuk menggunakan tas plastik sekali pakai atau tas kresek.
Peraturan itu termaktub dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019, tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik dan Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Setelah enam bulan sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelarangan penggunaan kantong belanja sekali pakai pada pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat di seluruh wilayah Jakarta berlaku mulai Rabu (1/7/2020).
AYO BACA : Ingat! Mulai Besok Dilarang Pakai Kantong Plastik Sekali Pakai
“Aturan ini (Pergub no 142 tahun 2019) berlaku mulai 1 Juli 2020. Karena itu seluruh pertokoan baik itu toko swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, semua berkewajiban menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Kini larangan kantong plastik itu akan efektif ditegakkan peraturannya,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies menegaskan kembali komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah wajah kota agar lebih ramah lingkungan. Hal itu dapat terwujud dengan kolaborasi bersama dengan memastikan bahwa setiap kegiatan warganya tidak meninggalkan banyak residu, terutama residu yang tidak dapat didaurulang.
Di mana larangan kantong plastik sekali pakai atau kantong kresek ini bagian dari usaha pemerintah Jakarta memastikan kota ini semakin bersahabat pada lingkungan hidup. Dan kegiatan di masyarakat adalah kegiatan yang tidak meninggalkan residu yang tidak bisa didaurulang.
AYO BACA : Seluruh Pasar di Jakarta Dilarang Gunakan Kantong Plastik Mulai Awal Juli
"Ketika residu tidak dapat didaurulang maka dia menimbulkan masalah bukan hanya pada generasi kita, melainkan juga generasi masa depan. Maka kita perlu mengubah perilaku agar setiap orang dan kegiatan di Jakarta memperhitungkan sustainable development,” lanjutnya
Anies juga berharap seluruh komponen masyarakat dapat turut aktif menegakkan peraturan mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Sehingga bukan hanya mengandalkan petugas untuk mengawasi penegakan Pergub ini, melainkan dapat lebih membangun kesadaran untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan sendiri.
“Nah kita akan menegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama secara pro aktif mengawasi, selain petugas kita juga mengawasi," terangnya.
Jadi petugas Satpol PP kemudian petugas lingkungan hidup dari wilayah, semua akan ikut mengawasi pelaksanaan ini semua. Dengan aturan larangan kantong plastik yang resmi berlaku Juli ini, diharapkan nantinya semua warga bisa mengurangi sampah plastik, dan membuat Jakarta lebih ramah lingkungan.
AYO BACA : 1 Juli, Tebet Terapkan Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai

Share this article
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tegas melarang pusat perbelanjaan atau mal, swalayan, dan pasar tradisional untuk menggunakan tas plastik sekali pakai atau tas kresek.