CIMAHI, AYOBANDUNG.COM -- Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan mayat berkalung besi di aliran Curug Jompong.
Korban Eep Sujana (50) merupakan korban pembunuhan dengan latar belakang utang piutang. Pembunuhnya pria berusia 29 tahun berbadan tegap Muhammad Jemmi alias Tomy (29). Tomy menghabisi korban dengan cara menembak bagian kepala korban hingga dibuang ke sungai.
"Dia ada utang Rp177 juta, sudah satu tahun tidak ada iktikad baik. Saya tembak 3 kali didalam mobil 1 meleset," ucap Tomy saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Cibabat, Selasa (28/4/2020).
AYO BACA : Babak Baru Para Pendiri Sunda Empire
Tomy menuturkan, awalnya ia menjemput korban di rumahnya Kampung Bukit Indah Kahuripan, RT 02/16, Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Di dalam mobil ia berupaya menagih utang bisnis jual beli mobil, namun korban terlihat tidak ada iktikad baik untuk memberikan uang pada pelaku. Di tengah Tol Soroja, pelaku menembak korban hingga tewas seketika.
"Yang bersangkutan (korban) enggak punya iktikad baik selama 2 jam saya tanya di perjalanan. Saya buang di Sungai Citarum," katanya.
AYO BACA : Pelaku Mengaku Sakit Hati, Begini Kronologis Pembunuhan Wanita di Apartemen Puncak Permai
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari penemuan mayat korban pada 10 April 2020 lalu. Saat ditelusur keterangan saksi sebelum ditemukan tewas korban dijemput pelaku.
Pembunuhan itu juga disaksikan kedua rekan pelaku didalam mobil yang ikut menjemput korban menggunakan satu mobil minibus. Pada bagian kaca mobil nampak lubang bekas 1 peluru yang meleset.
"Tersangka nagih kepada korban untuk kembalikan uang. Karena enggak mau korban dijemput keliling sampai Tol Soroja. Akhirnya korban ditembak 3 kali, 2 kena 1 meleset," beber Yoris.
Setelah meninggal, korban kemudian dibawa ke rumah tersangka. Tersangka membawa besi katrol sebagai pemberat. Sedangkan dua rekannya memilih pergi saat di jalan tol menggunakan angkutan online sebab tak tahu masalah korban dengan tersangka.
Setelah itu, tersangka membeli tali tambang untuk mengikat korban. Setelah berkeliling, korban akhirnya dibuang di Sungai Citarum. Untuk menghilangkan jejak, korban dipasang besi katrol agar tidak mengambang.
"Korban kemudian ditemukan mengapung di Sungai Citarum 10 April 2020 pukul 18.00 WIB," terang Yoris. (Tri Junari)
AYO BACA : Polisi Buru Satu DPO Kasus Senpi Koboi Lamborghini
Share this article
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan mayat berkalung besi di aliran Curug Jompong.