BANDUNG, AYOJAKARTA.COM - Sunda Empire yang sempat bikin heboh karena mendirikan kerajaan di Bandung kini menapaki babak baru kasusnya. Ketiga orang yang dinyatakan tersangka, yakni Rangga Sasana, Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Sebelum kasus tersebut dilimpahkan, mereka akan menjalani pemeriksaaan berkas dan penahanan hingga 20 hari ke depan sebelum diadili. Meski sudah dilimpahkan, ketiganya hingga kini masih dititipkan penahanannya di Polda Jawa Barat.
AYO BACA : Muncul Lagi Kerajaan Baru di Tangerang, Klaim Bisa Lunasi Utang Negara
\"Rutan Kebonwaru, tidak bisa karena terkait penanganan Covid-19. Makanya penahanan dititipkan ke Polda Jabar,\" kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Guntur Wibowo saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Pada kasus tersebut, ketiganya diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
AYO BACA : Ramai Sunda Empire Mau Bikin Negara Baru, Warganet Heran Ada Pengikutnya
Kedua pasal tahun 1946 itu, berisi tindakan hukum penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun penjara.
Pasal tersebut sebelumnya pernah dipakai untuk menjerat Ratna Sarumpaet, aktivis yang menyebarkan kebohongan soal penganiayaan terhadap dirinya.
\"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung untuk diadili,\" ujar Guntur.
AYO BACA : Habib Aboebakar Apresiasi Polda Jabar Selidiki Sunda Empire
Share this article
Pada kasus tersebut, ketiganya diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.