SEMARANG, AYOJAKARTA.COM -- Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mulai Jumat (24/4/2020) memperketat kendaraan yang masuk ke Jateng. Langkah yang dilakukan dengan melakukan penyekatan di ruas tol maupun non-tol di seluruh wilayah perbatasan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Subandriya ditemui di sela-sela mengecek kesiapan gerbang Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Semarang, Jumat (24/4/2020) mengungkapkan, penyekatan ini untuk mengantisipasi masuknya kendaraan pemudik menyusul pemberlakuan larangan mudik oleh pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
AYO BACA : Operasi Ketupat Lodaya Dimulai, Polda Jabar Tekankan Larangan Mudik Lebaran
“Setiap kendaraan yang masuk diperiksa petugas untuk ditanya tujuan daerah dengan menunjukkan identitas. Jika memang tinggal di Jateng dan perjalanan dari dinas atau bekerja masih boleh lanjut. Namun jika tidak tinggal di Jateng atau dari daerah lain yang bermaksud mudik kami minta untuk kembali,” jelasnya.
Dirlantas menegaskan tujuan penyekatan ini dilakukan untuk menyeleksi kendaraan yang masuk kategori pemudik atau bukan. Penyekatan dilakukan dengan kanalisasi sejak dari ruas tol Pejagan. Kemudian pemeriksaan kembali dilakukan di gerbang Tol Brebes Timur.
AYO BACA : Pemprov Jateng Perketat Perbatasan, Kendaraan Pribadi Tanpa Surat Jalan Dilarang Masuk
Dalam pelaksanaan penyekatan untuk mengantisipasi pemudik ini, Polda Jawa Tengah juga telah berkoordinasi dengan kepolisian di daerah sekitar. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan penyekatan terhadap kendaraan yang akan masuk benar-benar selektif.
“Kendaraan yang mengangkut sembako seperti bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan yang berkaitan dengan kepentingan untuk memutus penyebaran virus korona lainnya dikecualikan,” jelasnya.
Ia memerinci di Jateng terdapat sembilan titik check point yang berada di perbatasan dengan Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Titik-titik penyekatan antara lain berada di wilayah Cilacap dan Brebes untuk wilayah yang berbatasan dengan Jawa Barat, Magelang dan Prambanan untuk perbatasan dengan Yogyakarta, serta Wonogiri, Sragen, Blora, dan Rembang untuk perbatasan Jawa Timur.
Pada 14 hari sejak Jumat (24/4/2020) ini, larangan mudik juga disertai edukasi oleh petugas. Namun setelah itu, atau mulai 7 Mei 2020 akan diterapkan sanksi.
Untuk sanksinya, merujuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam 93 disebutkan ialah kurungan paling lama satu tahun dan atau dendan maksimal Rp100 juta. (Arie Widiarto)
AYO BACA : Larangan Mudik, Mulai 24 April - 1 Juni 2020 Pesawat Komersil Dilarang Terbang

Share this article
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mulai Jumat (24/4/2020) memperketat kendaraan yang masuk ke Jateng.