AYO BACA : PSBB Bandung Raya Dimulai, Ini Ketentuan Baru Berkendara
AYO BACA : PSBB Jakarta, Begini Nasib Tukang Pijat Tunanetra
BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Hingga siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, pihak kepolisian telah mencatat ratusan pelanggaran aturan di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Rabu (22/4/2020). Pelanggaran tersebut dilakukan baik oleh pengendara roda empat, roda dua ataupun warga sekitar.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya telah mencatat 150 pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat. Sementara para pengendara roda dua tercatat telah melakukan pelanggaran sebanyak 300 buah.
Angka tersebut berasal dari 15 ribu kendaraan roda empat dan 25 ribu kendaraan roda dua yang memasuki Kota Bandung sejak pagi hingga siang hari tadi. Masing-masing pelanggar terpantau diberi teguran mulai dari peringatan verbal hingga diberi blanko teguran.
"Bentuk pelanggarannya itu misalnya dia (pengendara motor) berboncengan atau tidak pakai masker," ungkapnya ketika ditemui di pos pantau Jalan Pasteur.
Dia mengatakan, penindakan pelanggar dilakukan atas dasar Peraturan Wali Kota Bandung tentang PSBB Kota Bandung. Penindakan juga berlaku untuk warga yang tidak sedang berkendara namun kedapatan melanggar ketentuan PSBB.
"Untuk kendaraan moda sudah keluar 150 blanko, sementara untuk non-moda seperti orang yang berkerumun sudah keluar 300 blanko," jelasnya.
Adapun petugas kepolisian yang disiagakan di Kota Bandung untuk pengamanan PSBB berjumlah 1.500 personel. Sementara petugas gabungan total berjumlah 2.150 personel. (Nur Khansa)
AYO BACA : Pemprov Jateng Pertimbangkan PSBB Kota Semarang, Daerah Penyangga Harus Menyesuaikan

Share this article
Pelanggaran tersebut dilakukan baik oleh pengendara roda empat, roda dua ataupun warga sekitar.