JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau pemerintah untuk lebih terbuka kepada masyarakat dalam informasi virus corona di Indonesia.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Amiruddin Al Rahab, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pemerintah tidak cukup hanya memainkan pola komunikasi menenangkan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah hingga tingkat daerah harus memastikan terpenuhinya hak atas kesehatan dan hak atas pelayanan kesehatan yang prima.
"Keresahan dan kecemasan mulai tercipta di tengah publik. Karena simpang siurnya informasi tentang bahaya COVID-19, maupun karena belum meyakinkannya langkah pemerintah untuk menanggulangi penyebaran virus dan penanganan medis kepada orang yang terinfeksi," terangnya, Jumat (13/3/2020).
Karena itu dia meminta pemerintah melakukan tiga hal. Pertama, menginformasikan keterangan valid tentang pencegahan dan penanganan corona.
"Hal itu sangat dibutuhkan agar unsur-unsur masyarakat bisa dan siap berpartisipasi menghadapi perkembangan keadaan," ujarnya.
Kedua, pemerintah perlu memastikan kesiapan fasilitas kesehatan untuk melayani masyarakat demi mencegah kepanikan publik.
"Mengingat begitu luasnya wilayah Republik Indonesia, fasilitas dan tenaga kesehatan tersebut harus bisa menjangkau dan terjangkau oleh masyarakat," tutur Amiruddin.
Ketiga, pemerintah hingga tingkat daerah perlu menyatukan arah dan kepemimpinan agar kepanikan di masyarakat akibat informasi yang simpang siur bisa diatasi.
"Hal-hal tersebut di atas kami sampaikan berdasarkan ketentuan UU 11/2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," katanya.
Pasal 12 UU tersebut menyebutkan, negara pihak dalam konvenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan rohani.
Kemudian, Pasal 12 Ayat 2C menekankan kewajiban negara (state obligation) dalam pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, dan penyakit lainnya berhubungan dengan pekerjaan.

Share this article
Pemerintah hingga tingkat daerah harus memastikan terpenuhinya hak atas kesehatan dan hak atas pelayanan kesehatan yang prima.