JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menyambut baik keputusan pemerintah mematok harga nikel senilai 30 dolar AS per metrik ton. Walaupun demikian, BPP Hipmi pun tetap meminta kepada pemerintah agar segera menetapkan harga nikel berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM).
Hal ini disampaikan Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming dalam sambutan acara Forum Dialog bertajuk "Prospek Industri Nikel Dalam Negeri” di Kantor Sekretariat BPP HIPMI Sahid Sudirman Center, Jakarta, Jumat (28/2/2020) lalu.
"Kemarin baru disampaikan, kita mengucapkan terima kasih karena harga nikel HPM sudah mau diputuskan dengan harga 30 dolar per metrik ton FoB tongkang. Hanya masalah surveyor tidak diputuskan kedua belah pihak, sehingga menjadi masalah. Ini sudah menjadi berita baik bagi kita pengusaha tambang," ujar Maming.
Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan mengatakan, penambang merasa tidak adil dalam bisnis jika surveyor hanya dari pihak smelter.
"Inilah yang kita perjuangkan bersama-sama untuk pemerintah hadir mengambil jalan tengah, bagaimana caranya HPM betul-betul dipatok tidak saling merugikan antara penambang dan smelter. Maka bisnis akan baik dan bagus," ucapnya.
Maming menyayangkan keputusan pemerintah yang melarang ekspor nikel. Keputusan ini dinilainya sangat berdampak bagi pengusaha di sektor pertambangan maupun energi. Sehingga, banyak pengusaha tambang kebingungan menjual nikel dengan kadar 1,7 persen. Sedangkan smelter dalam negeri hanya menerima kualitas nikel dengan kadar 1,8 persen.
"Di mana pengusaha tambang yang mengirim kadar 1,7 persen sekarang lagi kebingungan bawa barangnya ke mana. Padahal, smelter hanya menerima barang dengan kualitas 1,8 persen," tuturnya.
Disetopnya ekspor ke luar negeri, menurut Maming menambahkan, sangat berdampak kepada pengusaha nikel, khususnya pengusaha tambang.
"Kualitas barang kadar 1,8 persen kurang 0,1 saja kita kena penalti 7 dolar AS. Di mana surveyor itu yang menentukan kita dipenalti atau tidak. Bagaimana bisa bisnisnya adil kalau yang memberi surveyor hanya si pemilik smelter. Mestinya si penambang juga berhak menunjuk surveyor yang nanti akan menjadi acuan apabila terjadi perselisihan," tegasnya.

Share this article
BPP Hipmi mengucapkan terima kasih karena harga nikel HPM sudah mau diputuskan dengan harga 30 dolar per metrik ton FoB tongkang. Hanya masalah surveyor tidak diputuskan kedua belah pihak