BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sebanyak 4 juta pil narkoba dari pabrik narkoba di Arcamanik Kota Bandung Jawa Barat.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan ada tiga jenis pil narkoba yang diproduksi pabrik tersebut, mulai dari obat keras golongan G, psikotropika, dan narkotika golongan I.
"Belum bisa disampaikan (nama-nama pilnya) karena memerlukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/2/2020).
Dia menerangkan dalam penggerebekan ini pihaknya menyita 4 juta pil narkoba, dua mesin pencetak pil, dan sejumlah bahan baku. Selain itu, lima orang tersangka juga diamankan yakni CRH, S alias NN, MIK, SW, dan IR alias J.
Berdasarkan pengakuan tersangka, keempat rumah yang dijadikan pabrik di sewa selama lima bulan sedangkan untuk produksi baru dilakukan selama dua bulan.
Setiap harinya, pabrik tersebut mampu memproduksi hingga 4.000 pil narkoba.
"Kita akan cek, apakah betul baru lima bulan. Menurut pengalaman saya itu sudah tahunan, dilihat dari mesinnya tapi tetap kita info lebih akurat," katanya.
Ditambahkannya, pil narkoba buatan pabrik ini dipasarkan hingga ke berbagai kota bahkan keluar Pulau Jawa. Sedangkan untuk distribusi, para tersangka memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi.
"Distribusinya kalau luar kota pakai jasa ekspedisi dan logisitik. Tapi kalu untuk keluar pabrik memakai mobil," ungkap Arman.

Share this article
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sebanyak 4 juta pil narkoba dari pabrik narkoba di Arcamanik Kota Bandung Jawa Barat.