JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Bersatu (FSP BUMN Bersatu) prihatin dengan adanya penerbitan izin pelayaran bagi kapal berbendera asing (IPKA).
Penerbitan IPKA itu dinilai FSP BUMN Bersatu telah menabrak asas cabotage yang sudah dianut oleh negara Indonesia.
Ketua FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengingatkan, aturan asas cabotage tertuang jelas dalam UU 17/2008.
Arief melalui surat terbukanya kepada Presiden Jokowi pun mendesak penerbitan IPKA untuk cable ship Fu Hai dan cable ship Bold Maverick segera dibatalkan.
Berikut ini isi lengkap surat terbuka FSP BUMN yang dimaksud:
Surat Terbuka untuk Kangmas Jokowi yang baik hati. Kami prihatin karena Bapak membiarkan Kapal Berbendera Asing dan yang dimiliki perusahaan RRC diterbitkan Izin Pelayaran Kapal Asing atau IPKA-nya dengan cara menabrak asas cabotage yang sudah dianut Negara Republik Indonesia.
Sehubungan dengan telah diterbitkanya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP-198-Tahun 2020 Tentang Persetujuan kepada PT Bahari Eka Nusantara menggunakan kapal asing Cable Ship Fuhai untuk kegiatan lain. Yang tidak termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.
Di mana Izin Penggunaan Kapal Asing (IPKA) cable ship Fu Hai dan cable ship Bold Maverick yang keduanya berbendera Panama, serta milik dari perusahaan China (S.B.Submarine System Co.LTD/SBSS), maka Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menyatakan keberatannya.
Kami sangat keberatan dan menolak keras penerbitan IPKA kedua kapal tersebut. Karena telah melanggar asas cabotage yang sudah diberlakukan di Indonesia.
Asas Cabotage itu pun tertuang dalam UU Pelayaran No 17 tahun 2008. Di mana dengan telah tersedianya kapal berbendera Indonesia sejenis dari beberapa perusahaan nasional, yang khusus melayani dan mengoperasikan Cable Ship.
Sehingga, Cable Ship Fuhai dan Bold Maverick yang Berbendera Panama dan milik RRC telah menyalahi aturan dan Undang Undang yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Dengan ini Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menuntut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia agar IPKA kedua kapal tersebut dicabut dan dibatalkan.
Dalam Surat Terbukanya, Arief Poyuono juga mengingatkan, PT Bahari Eka Nusantara bukanlah perusahaan yang memiliki izin pengoperasian angkutan laut khusus untuk melakukan pemasangan kabel di bawah Laut.
Demi menjaga keamanan dan pertahanan di Perairan Indonesia, kami memohon kepada Kangmas Joko Widodo untuk memerintahkan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan security clearance, officer clearance untuk dizinkan melakukan kegiatan angkutan laut bagi kedua kapal tersebut di perairan Indonesia.
“Semoga, tuntutan kami menjadi perhatian serius. Dan segera ditindaklanjuti guna terwujudnya kedaulatan maritim Republik Indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Share this article
Penerbitan IPKA itu dinilai FSP BUMN Bersatu telah menabrak asas cabotage yang sudah dianut oleh negara Indonesia.