JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah diingatkan tetap memegang prinsip dan asas bertindak yang cermat dalam menyelesaikan karut marut asuransi plat merah. Hal ini sesuai dengan prinsip asas-asas umum pemerintah yang baik.
Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai Nasdem, Okky Asokawati mengatakan, pemerintah harus belajar dari megaskandal Bank Century beberapa tahun lalu.
Menurut Okky, sejumlah rencana yang akan dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan asuransi milik pemerintah masih menyentuh urusan hilir. Padahal, sambung Okky, penyelesaian masalah harus komprehensif mulai dari hulu hingga hilir.
"Seperti gagasan membuat holding perusahaan asuransi milik pemerintah, itu berada di tataran hilir. Bila pun opsi itu ditempuh, pemerintah harus cermat, hati-hati dan tidak menabrak hukum," ingat Okky di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Di bagian lain mengenai rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang digulirkan pemerintah dengan merujuk Pasal 53 UU 40/2014 tentang Perasuransian, Okky menilai langkah tersebut juga terlambat. Padahal, jelas dia, amanat konstitusi disebutkan keberadaan LPP harus diatur melalui UU.
"Dan UU mengenai penjamin polis itu disebutkan paling lambat tiga tahun sejak UU Perasuransian diundangkan. Artinya keberadaan paling lama UU Penjamin Polis itu terbit tahun 2017 lalu, bukan sekarang baru bahas rencana membahas UU," kata Okky.
Ia memberi catatan atas abainya fungsi legislasi yang dimiliki DPR dan pemerintah, khususnya terkait keberadaan UU Penjamin Polis. Menurut dia, jika masalah ini dipandang perlu, presiden dapat menerbitkan Perppu mengenai Lembaga Penjamin Polis.
"Salah satu syarat menerbitkan Perppu karena terjadinya kekosongan hukum. Saya kira opsi Perppu dapat dipilih Presiden. Karena jika menunggu pembahasan DPR dan Pemerintah membutuhkan waktu yang lama," tambah Okky.
Di samping itu, Okky menilai langkah pemerintah dalam menanggapi persoalan asuransi yang menimpa perusahaan plat merah ini tampak gugup dan tidak sistematis. Ia juga menyoroti keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak menunjukkan peran dan kewenangannya dalam persoalan ini.
"Teorinya tidak akan ada peristiwa yang menimpa Jiwasraya dan Asabri jika OJK bekerja secara benar dalam urusan pengawasan terhadap lembaga non perbankan ini," keluh Okky.
Anggota Komisi Kesehatan DPR RI dua periode ini menyebutkan kesadaran masyarakat dalam keikutsertaan sebagai peserta asuransi baik kesehatan maupun jiwa merupakan tren yang positif. Menurut dia, terdapat kesadaran masyarakat Indonesia untuk melindungi dirinya sendiri baik kesehatan maupun jiwa melalui asuransi. "Sayangnya, tren positif dari masyarakat ini tidak gayung bersambut dengan pengelolaan asuransi oleh perusahaan asuransi plat merah," tandas model senior ini.

Share this article
UU mengenai penjamin polis itu disebutkan paling lambat tiga tahun sejak UU Perasuransian diundangkan. Artinya keberadaan paling lama UU Penjamin Polis itu terbit tahun 2017 lalu, bukan sekarang baru bahas rencana membahas UU