JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Semangat revisi UU sistem politik harus dengan tujuan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Hal ini ditegaskan anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (13/1/2020).
“Semangat merevisi undang-undang sistem politik seharusnya dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia ke arah demokrasi substansial,” kata Mardani.
Dalam tujuan itu, lanjut Mardani, pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu menyepakati tolak ukur demokrasi seperti apa yang akan dirancang ke depannya.
“liturgi antara pemerintah dan DPR sangat penting untuk merancang dan menata sistem politik yang terbaik untuk Indonesia kedepannya,” ujar Mardani.
Ada tujuh UU yang akan dibenahi dalam konteks penataan sistem politik dan pemerintahan ke depan. Ketujuh UU itu adalah UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pemilihan Kepala Daerah, UU MPR, DPR, DPD (MD2), UU Pemerintahan Daerah, UU Pemerintahan Desa, serta UU Keuangan Pusat dan Daerah.
Ketua DPP PKS itu mengingatkan dalam proses penataan sistem politik ini dibutuhkan kerja keras, cerdas dan kehati-hatian, “Perlu kerja keras, cerdas dan kehati-hatian serta pelibatan publik dan civitas kampus, memperbaiki demokrasi dari prosedural ke substansial,” kata Mardani.
Inisiator #KamiOposisi ini juga menyebutkan, salah satu jebakan melakukan revisi sistem politik ini antara lain keinginan mengubah sistem pemilihan langsung ke sistem perwakilan dan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, “Hati-hati jebakan seperti ini, jangan sampai revisi sistem politik yang sedang kita lakukan ini malah membuat demokrasi semakin mundur jauh,” ungkap Mardani.
Menurut Mardani, indikator lembaga internasional Freedom House dan Economist Intelligence Unit (FHEIU) bisa dijadikan sebagai acuan evaluasi dan menata sistem politik Indonesia ke depannya.
“Menurunnya kualitas demokrasi sebagai staatus negara “Bebas” (Free) menjadi “setengah Bebas” (Partly Free) dari lembaga FHEIU bisa kita evaluasi bersama dan menjadikan acuan agar kualitas demokrasi kita semakin membaik bisa mengurangi oligarki politik , sistem politik yang lebih trasnparansi dan menitrokrasi, pemilu dan pemilihan kepala daerah yang berbiaya lebih murah, korupsi politik yang semakin menurun tingkanya, serta pemerintahan yang lebih efektif dan efisien,” pungkasnya.

Share this article
Ada tujuh UU yang akan dibenahi dalam konteks penataan sistem politik dan pemerintahan ke depan. Ketujuh UU itu adalah UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pemilihan Kepala Daerah, UU MPR, DPR, DPD (MD2), UU Pemerintahan Daerah, UU Pemerintahan Desa, serta UU Keuangan Pusat dan Daerah.