JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Komisi III DPR RI menilai tuntutan jaksa terhadap Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka dalam kasus penembakan kontraktor Panji Pamungkasandi terlalu ringan.
Anak Bupati Majalengka Karna Sobahi itu dituntut jaksa dengan hukuman dua bulan penjara dalam persidangan di PN Majalengka, Kamis lalu (26/12/2019).
Irfan dituntut karena melanggar pasal 360 KUHP ayat 2 karena kelalaian yang mengakibatkan korbannya luka.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai tuntutan terlalu ringan sehingga dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera. Bahkan bisa menjadi preseden buruk terhadap perkara serupa di masa mendatang.
''Menurut saya, tuntutan ini merupakan preseden buruk karena terlalu ringan. Ini akan sulit memunculkan efek jera pada pelaku dan pelanggar aturan serupa jika hukumannya cuma dua bulan,'' kata Sahroni, Sabtu (28/12/2019).
Legislator dari dapil DKI Jakarta III itu mengatakan, penegakan hukum secara tegas sangat diperlukan mengingat maraknya penyalahgunaan senjata api akhir-akhir ini.
Menurut Sahroni, penegakan hukum yang tegas harus dilakukan supaya kejadian yang sama tidak terulang.
''Kalau tuntutannya ringan begini dikhawatirkan penggunaan senjata api secara sembarangan akan makin marak. Ya masak cuma dua bulan. Nanti orang sedikit-sedikit nembak,'' ujarnya.
Sahroni menambahkan, salah satu prinsip hukum adalah untuk memunculkan efek jera pada pelakunya. Dengan tuntutan yang hanya dua bulan Roni meyakini tidak hanya kurang memberikan efek jera, melainkan akan memunculkan kesan di masyarakat bahwa penyalahgunaan senjata api hanya dihukum ringan.
''Kalau begini, jangan-jangan kasus sopir Lamborghini (AM di Jaksel) bisa saja demikian ringannya. Jadi, semua orang yang memegang senjata bisa seenaknya menembak atau mengancam orang karena setelah diproses hukum, hukumannya palingan cuma dua bulan,'' sesalnya.

Share this article
Komisi III DPR RI menilai tuntutan jaksa terhadap Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka dalam kasus penembakan kontraktor Panji Pamungkasandi terlalu ringan.