Isu Pelarangan Hari Natal di Sumbar, PSI Desak Transfer DAU Pemkabnya Dipotong

Ketua PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso

Ketua PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Pusat harus menindak tegas aparatur negara dan pemerintahan yang melarang umat Kristen merayakan hari besar  Natal di Sumatera Barat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso mengingatkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengakui paling tidak enam agama dan aliran kepercayaan di seantero negeri ini, termasuk Kristen.

Konstitusi pun sudah menjamin kemerdekaan bagi pemeluk agama yang diakui itu untuk menjalakan ibadahnya, termasuk merayakan hari besarnya.

Karena itu, Sugeng menegaskan bahwa tindakan pelarangan ibadah dan perayaan Natal tahun 2019 bagi seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, adalah fakta pahit yang harus disikapi secara serius oleh negara.

“Peristiwa itu tidak saja melanggar hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sebagai hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada setiap manusia yang tidak bisa dihilangkan (inalienable right) dalam keadaan apapun, tetapi juga melanggar berbagai instrumen hukum internasional dan hukum nasional, termasuk konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945,” tegas Sugeng, Kamis (19/12/2019).

Berdasarkan hal-hal tersebut, PSI Kota Bogor mendesak pemerintah pusat untuk memotong transfer Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Pemda Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. Karena lanjut Sugeng, pelarangan Natal 2019 dan tahun baru merupakan tindakan intoleran yang dapat menghambat kebijakan strategi pembangunan nasional. 

“Kami juga mendesak pemerintah untuk tidak kalah, dan tidak mengalah terhadap individu atau kelompok yang membatasi atau melarang hak asasi yang melekat bagi setiap orang,” ujarnya.

Sebagai bagian dari NKRI, menurut dia, setiap orang di Indonesia, di wilayah manapun, wajib tunduk kepada konstitusi NKRI.

“Meminta semua pihak untuk memiliki kesadaran yang sama dalam menjunjung tinggi semboyan Bhineka Tunggal Ika sebagai ikatan emosional anak bangsa demi terciptanya persatuan Indonesia,” tegas Sugeng.

Dia mengingatkan, konstitusi sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan negara, berdasarkan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Senada dengan itu, jaminan hak atas KBB termaktub dalam instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui pengesahan UU 12/2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

“Jaminan penghormatan hak atas KBB dalam berbagai instrumen hukum tersebut merupakan kewajiban dan tanggungjawab Negara,” ujarnya.

Di situ juga dengan tegas dibeberkan, kewajiban untuk menghormati atau the obligation to respect hak asasi manusia, melindungi atau the obligation to protect, memenuhi (the obligation to fulfill), dan memajukan mengembangkan meningkatkan (the obligation to promote) Hak Asasi Manusia (HAM).

Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) di Sumatera Barat, Sudarto menilai dalih negara yang direpresentasikan oleh pemerintah daerah setempat tidak dapat diterima, dan sangat bertentangan dengan tugas dan kewajiban aparatur negara untuk menjamin kebebasan beribadah.

“Mereka mengatakan, perayaan natal itu tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Karena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif,” ulas Sudarto.

Kondisi itu menunjukkan bahwa negara mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab untuk memperlindungan (the obligation to protect) hak atas KBB penduduk setempat yang juga warga negara Indonesia. Alasan ketiadaan izin perayaan dan ibadah Natal yang dilakukan di rumah salah satu umat justru mereduksi hak dasar manusia ke wilayah administrastif.

Ironisnya, praktik pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru ternyata sudah berlangsung sejak tahun 1985.

“Sudah berlangsung cukup lama (1985), selama ini mereka beribadah secara diam-diam di rumah salah satu jamaat, namun mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga,” beber Sudarto.

Saat ini, ada sekitar 210 kepala keluarga (KK) umat Kristen di Sungai Tambang, yang terdiri dari 120 KK jamaat HKBP, 60 KK Khatolik dan 30 KK GKII.

“Selama ini merayakan Natal di geraja di Sawahlunto yang harus menempuh jarak 120 kilometer. Lantas kemana dan dimana peran negara untuk menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara?” cetusnya.

Kabag Humas Pemkab Dharmasraya, Budi Waluyo membantah ada larangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

Budi menyebutkan, Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

“Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing,” ujarnya.

Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.

Pemkab Dharmasraya menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 lalu. 

Adapun surat Walinagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk perayaan Hari Natal menurut Budi, itu bukan pelarangan, melainkan hanya pemberitahuan.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.