JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut perubahan ujian nasional dalam paket kebijakan pendidikan merdeka belajar sudah melalui kajian matang.
Diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengeluarkan empat kebijakan, meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
"Ini kebijakan yang sudah dibuat, banyak sekali masukan-masukan dari berbagai macam pihak. Memang ini adalah kebijakan yang dikeluarkan yang menjadi janji dari pak Menteri selama 3 bulan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).
Erlangga menuturkan, prosesnya tentu mendengar berbagai masukan dari berbagai pihak. Seperti asosiasi guru, dari lembaga pendidikan dan pemangku kepentingan.
Bahkan, itu menjadi sangat sangat penting dan fokusnya Nadiem Makarim untuk menciptakan proses pembelajaran berjala lebih baik di sekolah.
"Kita dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan ingin menciptakan suasana belajar di sekolah itu adalah suasana yang heppi makanya taglinenya adalah merdeka belajar," jelasnya.
Dikatakannya, merdeka belajar itu bahwa pendidikan itu harus menciptakan sebuah suasana belajar yang membahagiakan.
"Bahagia buat guru, bahagia buat peserta didik, bahagia buat orang tua, bahagia untuk semua," pungkasnya.
.jpg)
Share this article
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut perubahan ujian nasional dalam paket kebijakan pendidikan merdeka belajar sudah melalui kajian matang. Diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengeluarkan empat kebijakan, meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.