JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang tidak melarang mantan narapidana korupsi maju di Pilkada 2020 mendapat sorotan berbagai pihak.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menyebut, pihaknya menjadi salah satu yang kecewa atas peraturan tersebut. Sebab sebelumnya sudah ada kesepatan mengenai aturan seperti itu.
''Salah satu penyelenggara negara Bawaslu pernah ke Nasdem dan sepakat menandatangani pakta integritas untuk tidak meloloskan eks napi koruptor,'' ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/12/2019).
Peraturan itu tertuang dalam pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kendati demikian, setiap orang yang telah selesai melewati masa pemidanaan dan terbebas dari hukuman tentu mempunyai hak yang sama dengan warga negara yang lain.
''KPU itu sudah betul. Orang habis dipidana sudah laksanakan hukuman maka dia punya hak sama dengan warga negara lain,'' kata Ahmad Ali.
Nasdem berkomitmen tidak akan mencalonkan mantan terpidana korupsi dalam perhelatan Pilkada 2020. Meski aturan PKPU sudah dilegalkan.
''Tapi bagi Nasdem kita ada standar internal yaitu siapapun yang terlibat korupsi tidak akan dicalonkan dalam pemilu apapun,'' jelas Ahmad Ali.

Share this article
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang tidak melarang mantan narapidana korupsi maju di Pilkada 2020 mendapat sorotan berbagai pihak.