JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Perwakilan Babad Kesultanan Banten melaporkan penceramah Jafar Shodik ke Bareskrim Polri terkait video ceramah yang diduga menghina Wapres Maruf Amin.
"Kami melaporkan video penghinaan terhadap putra Banten terbaik. Ini sudah sangat keterlaluan. Hari ini kami melaporkan kasus ini," kata Agus Setiawan, kuasa hukum Babad Kesultanan Banten di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Pelapor kasus ini adalah Imadududin Utsman mewakili Babad Kesultanan Banten.
Dalam laporannya, Agus menyerahkan flashdisk berisi rekaman ceramah Jafar Shodiq yang diambil dari Youtube sebagai bukti.
Laporan Imadududin terdaftar dengan nomor: LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tanggal 5 Desember 2019.
Dalam laporan tersebut, Jafar dilaporkan dengan pelanggaran tindak pidana penghinaan UU 1/1946 Tentang KUHP Pasal 207 dan/atau Pasal 310.
"Kami berharap polisi bekerja profesional," katanya.
Video ceramah Jafar Shodik viral di situs berbagi Youtube, yang sumbernya dari akun YouTube 'habib ja'far shodiq bin sholeh alattas', diunggah pada 30 November 2019.

Share this article
Dalam laporannya, Agus menyerahkan flashdisk berisi rekaman ceramah Jafar Shodiq yang diambil dari Youtube sebagai bukti. Laporan Imadududin terdaftar dengan nomor: LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tanggal 5 Desember 2019.