MENTENG, AYOJAKARTA.COM -- Amandemen UUD 1945 sudah dilakukan empat kali pada yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Seharusnya, rencana amandemen kembali terhadap konstitusi itu, yang mencuat belakangan, mesti dipikirkan lebih matang. Terutama soal gagasan mengizinkan Presiden RI menjabat tiga periode dan mengembalikan pemilihan presiden ke MPR RI.
Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara, Juanda, dalam diskusi bertajuk \"Membaca Arah Amandemen UUD 1945\" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).
\"Kalau sekarang kita lihat ada ide Pilpres kembali ke MPR, harus dikaji matang. Jangan sampai kita berpikir zigzag, jangan sampai 10 tahun lagi ada kepentingan politik dan diubah lagi,\" ujarnya.
AYO BACA : PKS: Ada Elite Politik yang Mau Kembali ke Oligarki
Ia menyarankan para petinggi negara mendengarkan aspirasi rakyat perihal rencana ini. Sebab rakyat yang akan paling merasakan akibat dari amandemen UUD 1945.
\"Kalau ingin dilakukan, referendum (jajak pendapat) saja kepada rakyat, apakah rakyat setuju? Kalau rakyat setuju ya lakukan saja,\" jelasnya.
Semangat dari pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung sejak 2004 adalah kedaulatan secara konstitusi ada di tangan rakyat. Ada kesepakatan rakyat untuk membentuk negara dan memilih pemimpinnya.
\"Jadi rakyat yang berkuasa, bukan MPR. Pemilihan presiden dan Pilkada lima tahun sekali,\" tuturnya.
Share this article
Ia menyarankan para petinggi negara mendengarkan aspirasi rakyat perihal rencana ini. Sebab rakyat yang akan paling merasakan akibat dari amandemen UUD 1945.