MENTENG, AYOJAKARTA.COM -- Besaran gaji staf khusus presiden mencapai Rp 51 juta per bulan.
Aturannya tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 144/2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden.
Staf Khusus Presiden Aminuddin Maruf mengaku tidak mengetahui nominal upah yang diterimanya saat mendampingi Presiden Joko Widodo. Malah informasi tentang itu baru didapatnya dari media massa.
''Saya baru tahu itu gajinya segitu, saya belum lihat. Baru tahu dari wartawan saya,'' ujarnya saat diskusi publik bertajuk Efek Milenial di Lingkaran Istana di Ibis Hotel Tamarin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019).
Padahal sudah jelas bahwa di dalam Perpres 144/2015 tertulis gaji staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.
''Kalau perpersnya mungkin itu masih itu ya,'' kata mantan ketua umum PMII tersebut.
Kendati demikian, Aminuddin Maruf meyakinkan bahwa pengangkatan staf khusus presiden yang didominasi kaum milenial dapat memberi perubahan dan membantu program pemerintah. Meski muncul kritik-kritik yang dilayangkan.
''Namun berbagai kritik dan keraguan ini tentu menjadi masukan yang berharga kami untuk membuktikan. Kami kan baru bekerja, belum kelihatan hasilnya kalau sekarang,'' tegasnya.

Share this article
Besaran gaji staf khusus presiden mencapai Rp 51 juta per bulan.