JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Jakarta Statement kembali didukung International Committee of the Red Cross (ICRC) New York untuk mendapat standar internasional dalam memperlakukan narapidana atau tahanan lanjut usia.
Hal itu ditandai saat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami dalam rangkaian Arria Formula Meeting Dewan Keamanan PBB tentang Challenges to Radicalization in Prison, New York, Amerika Serikat, Kamis (14/11/2019).
''Pada prinsipnya ICRC mendukung Jakarta Statement menjadi standar internasional dalam perlakuan terhadap narapidana atau tahanan lansia. Bentuk dukungan yang akan diberikan ICRC antara lain melalui pertemuan dan koordinasi dengan ICRC Jenewa yang akan melibatkan ahli independen dalam bidang ini,'' jelas Humanitarian Affairs Adviser ICRC New York Agnes Coutou melalui keterangannya, Jumat (15/11/2019).
Agnes juga menyampaikan langsung dukungannya pada Arria Formula Meeting. Baginya, dukungan terhadap Jakarta Statement langsung direspons positif oleh beberapa negara, di antaranya Jepang, Afrika Selatan, Filipina, dan Prancis.
''Saya pernah mengunjungi Indonesia sepuluh tahun yang lalu ke beberapa lapas dan rutan di Indonesia, dan saat ini Indonesia sudah jauh lebih berkembang dalam penanganan narapidana atau tahanan. Bahkan telah menjadi inisiator terciptanya standar internasional dalam perlakuan terhadap narapidana/tahanan lansia,'' kata ucap Agnes.
Untuk diketahui, Jakarta Statement merupakan dokumen yang disepakati 10 negara anggota ASEAN, Jepang, Korea Selatan dan beberapa lembaga internasional tentang perlakuan terhadap narapidana lanjut usia.
Ditjen PAS Kemkumham menginisiasi Jakarta Statement pada Oktober 2018. Tahap pertama untuk sampai pada Jakarta Rules yaitu aturan yang memiliki standar internasional perlakuan terhadap narapidana/tahanan lansia.
Saat ini jumlah tahanan lansia di Indonesia mencapai 4.408 orang.

Share this article
Jakarta Statement kembali didukung International Committee of the Red Cross (ICRC) New York untuk mendapat standar internasional dalam memperlakukan narapidana atau tahanan lanjut usia.