JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Front Pembela Islam (FPI) meminta pemerintah RI mengirimkan surat klarifikasi ke pemerintah Arab Saudi jika memang tidak ada pencekalan Habib Rizieq Syihab dari Indonesia.
Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis mengatakan, Rizieq Syihab sebagai WNI berhak untuk tidak dihambat kembali ke Tanah Air.
Menurut Ahmad, pencekalan terhadap imam besar FPI itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Siapapun warga wajib dilindungi hak asasinya. Kami tidak menuntut untuk dipulangkan, dibelikan tiket, dibayarkan denda, yang kami tuntut soal HAM, itu titik poinnya," kata Ahmad d Jakarta, Senin (11/11/2019).
Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menegaskan bahwa surat klarifikasi tersebut yang diinginkan pihaknya agar Rizieq bisa kembali Indonesia.
"Memang itu yang kami minta. Sebetulnya selama ini pemerintah menyatakan tidak terlibat urusan hukum Saudi, sementara Arab Saudi menyatakan bahwa itu 'kan permintaan dari sini," katanya.
Surat klarifikasi tersebut, kata Munarman, sebagai pernyataan mengklirkan bahwa tidak ada pencekalan terhadap Rizieq.
"Pertama tentu saja istilahnya pernyataan resmi ada WNI yang mengalami hambatan untuk pulang. Kalau itu ada, 'kan enak mengurusnya," kata Munarman.
Menurut Munarman, Rizieq tidak ada persoalan apapun dengan kerajaan Arab Saudi.
"Sampai hari ini, bebas menjalankan ibadah haji, (itu menunjukkan) tidak ada persoalan dengan kerajaan Saudi," ujarnya.

Share this article
Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menegaskan bahwa surat klarifikasi tersebut yang diinginkan pihaknya agar Rizieq bisa kembali Indonesia. "Memang itu yang kami minta. Sebetulnya selama ini pemerintah menyatakan tidak terlibat urusan hukum Saudi, sementara Arab Saudi menyatakan bahwa itu 'kan permintaan dari sini," katanya.