JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berpengaruh besar terhadap upaya mengatasi defisit anggaran BPJS Kesehatan.
Demikian dikatakan Kepala grup penelitian kemiskinan dan perlindungan sosial Lembaga Penyelidikan Ekonomi Manajemen (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Teguh Dartanto.
"Dengan adanya kenaikan (iuran) ini, berpikirnya bisa menyelesaikan defisit. Menurut saya, enggak," kata Teguh, Kamis (7/11/2019).
Pendapatnya itu didasarkan pada penelitian terhadap orang-orang yang sama pada 2015 dan 2016, ketika iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan sekitar 30 persen.
AYO BACA : Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diyakini Membuat Banyak Peserta Turun Kelas
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa 24 persen dari total peserta BPJS menurunkan kelas layanan dari kelas 1 ke kelas 2, dan dari kelas 2 turun ke kelas 3 akibat kenaikan tersebut.
"Itu yang kenaikannya (nilai iuran) kurang dari 100 persen. Apalagi yang naiknya 100 persen," ucap Teguh.
Artinya, kenaikan premi tersebut tidak banyak bermanfaat untuk menutupi defisit anggaran.
"Karena dulu logika matematikanya sederhana, ketika kurang maka dinaikkan tanpa berpikir mengenai pola perilaku masyarakatnya," sindir Teguh.
AYO BACA : Dirut: BPJS Kesehatan Bisa Defisit Rp 77 Triliun Pada Akhir 2024
"Orang enggak berpikir ketika (iuran) naik, maka orang akan turun kelas. Kalau nanti orang yang kelas 1 dan kelas 2 turun ke kelas 3, akhirnya akan sama saja," jelasnya.
Selain berdampak pada penurunan kelas peserta, kenaikan iuran juga bahkan bisa membuat peserta BPJS Kesehatan berhenti membayar.
"Yang pertama orang turun kelas. Kedua orang berhenti membayar. Kalau setop membayar kan sama saja, tetap defisit," terangnya.
Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, sudah menyangkal kemungkinan penurunan massal kelas peserta, dalam sebuah diskusi publik hari Sabtu lalu.
"Penurunan kelas sudah diperhitungkan. Kan komponen kepesertaannya terdiri tidak hanya segmentasi mandiri," katanya.
Iuran BPJS Kesehatan secara resmi telah ditetapkan naik lewat Peraturan Presiden 75/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kemarin di dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan, defisit anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mencapai Rp 77 triliun pada akhir 2024 bila tidak ada upaya fundamental untuk mengatasinya.
AYO BACA : Belum Memenuhi Rasa Keadilan, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Dukung Uji Materiil Perpres 75/2019

Share this article
Pendapatnya itu didasarkan pada penelitian terhadap orang-orang yang sama pada 2015 dan 2016, ketika iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan sekitar 30 persen. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa 24 persen dari total peserta BPJS menurunkan kelas layanan dari kelas 1 ke kelas 2, dan dari kelas 2 turun ke kelas 3 akibat kenaikan tersebut.