JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Defisit anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mencapai Rp 77 triliun pada akhir 2024 bila tidak ada upaya fundamental mengatasi masalah yang ada sekarang.
Hal itu diakui sendiri oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Raker itu dihadiri Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
"Kami akan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 (yang mengatur kenaikan iuran), tetapi kami juga ingin berkontribusi untuk menyelesaikan masalah ini," kata Fachmi
Fachmi mengatakan, utang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang sudah jatuh tempo mencapai Rp 21,1 triliun. Hingga akhir 2019, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.
AYO BACA : Lagi, Sanksi Buat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Dikritik Keras
Untuk mengatasi defisit tersebut, peraturan perundang-undangan memberikan tiga pilihan kebijakan. Pertama, rasionalisasi iuran sesuai dengan perhitungan aktuaria; kedua, rasionalisasi manfaat yang diterima peserta; ketiga, suntikan dana tambahan dari pemerintah kepada BPJS Kesehatan.
"Pemerintah memilih pilihan pertama. Dengan rasionalisasi pada penerima bantuan iuran, diharapkan defisit anggaran bisa diturunkan," tuturnya.
Aturan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan dituangkan dalam Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Fachmi mengatakan, gagal bayar BPJS Kesehatan merupakan permasalahan serius karena menyangkut 1,2 juta tenaga kesehatan terdiri dari dokter, perawat, bidan, dan pekerja rumah sakit beserta keluarganya. Gagal bayar juga berdampak pada rantai suplai rumah sakit yaitu perusahaan farmasi yang memasok obat-obatan.
AYO BACA : BPJS Kesehatan Defisit Keuangan, Dirut dan Pegawainya Hura-Hura Pakai Uang Rakyat

Share this article
Fachmi mengatakan, utang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang sudah jatuh tempo mencapai Rp 21,1 triliun. Hingga akhir 2019, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.