JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memasukkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada akhir tahun ini agar bisa dituntaskan tahun 2020.
''Rapat prolegnas (program legislasi nasional DPR) itu biasanya bulan Desember. Nah, itu kita akan mengajukan yang namanya PDP itu menjadi prioritas untuk selesai tahun 2020,'' ujar Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi Forum Merdeka barat 9 di Kantor Kominfo, Senin (4/11//2019).
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI selanjutnya Kominfo segera mendiskusikan mengenai draf RUU PDP. Sehingga pembahasan regulasi terkait data pribadi tersebut bisa dipercepat.
Sebelumnya, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah mengembalikan RUU PDP pada Kominfo untuk dikaji ulang.
''Kalau DPR bersambut gayung dengan kita, kita langsung selesaikan. Kita langsung percepat pembahasan RUU-nya,'' kata Semuel.
Untuk mengisi kekosongan regulasi selama pembahasan RUU PDP, Kominfo telah mempersiapkan peraturan menteri.
Diyakini Semuel bahwa permen yang akan dikeluarkan nanti tidak akan bertentangan dengan RUU PDP yang telah dipersiapkan saat ini.
''Kalau itu bisa cepat kita tidak perlu mengeluarkan permen. Kalau kita anggap perlu kita akan keluarkan, toh permen ini tidak bertentangan dengan undang-undangnya, kita sudah sinergikan. Prinsipnya agar bisa dipatuhi oleh penyelenggara sistem elektronik,'' jelasnya.

Share this article
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memasukkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada akhir tahun ini agar bisa dituntaskan tahun 2020.