JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Sofyan sebelumnya adalah terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan menyesalkan putusan majelis hakim tersebut. Pasalnya, nama Sofyan kerap disebut dalam beberapa persidangan terdakwa sebelumnya.
ICW melihat, vonis bebas Sofyan tersebut sarat kaitannya dengan adanya upaya pelemahan KPK yang tengah berjalan baik secara institusi maupun regulasi UU KPK baru.
AYO BACA : Sofyan Basir Dibebaskan dari Segala Dakwaan
"Kita nilai vonis bebas pengadilan ke terdakwa kasus korupsi ini merupakan bentuk pelemahan KPK yang lain," kata Kurnia, di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, insitusi KPK saat ini sudah dilemahkan dan ditambah sejumlah terdakwa kasus korupsi diberikan keringanan hukuman. Seperti dalam konteks hari ini dibebaskan dalam persidangan.
Maka itu, ICW mendorong agar KPK melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN tersebut. Kurnia yakin, bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah solid dan beberapa terdakwa lain juga sudah divonis, seperti mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
"Kita dorong agar Jaksa KPK sesegera mungkin lakukan upaya hukum kasasi ke MA. Kondisinya nama Sofyan Basir sering disebut dalam persidangan oleh terdakwa sebelumnya," ucap Kurnia.
Dalam agenda putusan, majelis hakim menyatakan Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham.
.jpg)
Share this article
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Sofyan sebelumnya adalah terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1). Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan menyesalkan putusan majelis hakim tersebut. Pasalnya, nama Sofyan kerap disebut dalam beberapa persidangan terdakwa sebelumnya.