JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Terdakwa kasus korupsi yang merupakan Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018, Sofyan Basir, divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sofyan sebelumnya adalah terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Hariono di rung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).
Majelis Hakim terdiri dari Hastoko, Saifuddin Zuhri, Anwar, dan Ugo.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai memfasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Sofyan didakwa memfasilitasi pertemuan Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan politikus Partai Golkar, Idrus Marham, dengan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU 20/2001.
Sejumlah perbuatan yang dianggap tidak terbukti adalah, pertama, Sofyan dinilai tidak terbukti mengetahui kesepakatan penerimaan fee yang akan diterima oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes Budisutrinso Kotjo dari CHEC Ltd. sebesar 2,5 persen atau sejumlah 25 juta dolar AS yang akan diberikan kepada sejumlah pihak.
Sofyan yang menandatangani perjanjian IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Ltd. dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC,Ltd.) tidak tercantum atau bukan sebagai pihak yang menerima fee.
"Terdakwa Sofyan tidak memahami dan tidak tahu fee yang akan diterima Johannes Kotjo dan tidak tahu kepada siapa saja akan diberikan," kata anggota majelis hakim, Anwar.
Kedua, terkait penerimaan uang secara bertahap oleh Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI 2014-2019 dan Idrus Marham berjumlah Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo juga dinilai hakim tidak diketahui Sofyan.
Ketiga, tindakan Sofyan selaku Dirut PLN yang telah menandatangani kesepakatan IPP PLTU MT Riau-1 antara PJBI, BNR, dan CHEC bukan karena keinginan Sofyan.
Hakim Anwar mengatakan bahwa penandatangan bukan keinginan Sofyan maupun Eni dan Johannes Kotjo dan PT PLN Persero memiliki saham 51 persen tanpa membebani keuangan PT PLN.
Terkait penerimaan uang dari Johanes Kotjo secara bertahap Rp 4,75 miliar adalah tanpa sepengetahuan terdakwa Sofyan Basir dan tidak ada kaitannya dengan proyek PLTU MT Riau-1 karena sudah sesuai ketentuan presiden tentang infrakstruktur dan ketenagalistgrikan. Ini pun sesuai keterangan Eni dan Kotjo, Sofyan tidak tahu tentang penerimaan uang.
"Menimbang dengan demikian terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP, " kata hakim Anwar yang disambut dengan suara tepuk tangan para pendukung Sofyan yang memenuhi ruangan sidang.
Dakwaan kedua dari Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP juga dinilai tidak terbukti.
"Karena terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbuatan perbantuan, terdakwa Sofyan Basir juga tidak terbukti melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana dakwaan kedua, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," ungkap hakim Anwar.
Karena Sofyan dibebaskan dari segala tuntutan, hakim pun memerintahkan Sofyan untuk dibebaskan dan membuka seluruh blokir rekeningnnya.
"Karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan, terdakwa harus dipulihkan semua harkat dan martabatnya. Majelis memerintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan disahkan," kata hakim Hastoko.
Terhadap pemblokiran rekening Sofyan Basir, keluarga dan pihak terkait lain, diperintahkan untuk dibuka sebagaimana dimohonkan penasihat hukum terdakwa .
Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima. Sementara, JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
"Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Akan tetapi, karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan), kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK, Lie Putra Setiawan.

Share this article
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU 20/2001.