JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menvonis mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Wisnu dinyatakan terbukti menerima Rp 101,76 juta dan 4 ribu dolar AS (sekitar Rp 55,5 juta) dari dua pengusaha.
"Menyatakan, terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan ditambah pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Hastopo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2019).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Wisnu divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tig bulan kurungan.
Putusan yang diambil oleh majelis hakim Hastopo, Hariono dan M Idris M Amin tersebut berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum," tambah hakim Hastopo.
Dalam perkara ini, Wisnu Kuncoro terbukti menerima hadiah atau janji melalui Karunia Alexander Muskita sebesar Rp 55,5 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro selaku direktur utama PT Tjokro Bersaudara serta Rp 46,26 juta dan 4 ribu dolar AS dari Kenneth Sutardja selaku dirut PT Grand Kartech Tbk.
Pemberian itu ditujukan agar Wisnu melalui Karunia Alexander Muskitta sebagai makelar pengadaan barang dan jasa agar memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan dua spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard dan Harbors Stockyard yang seluruhnya bernilai Rp 13 miliar serta pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp 24 miliar dan atau jasa Operation and Maintainance (OM) terharap seluruhn boiler yang ada di PT Kraktau Steel pada 2019.
Untuk pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard di PT Krakatau Steel, Kurniawan meminta uang Rp 5,5 juta kepada Yudi Tjokro sebagai "uang operasional" dalam rangka pendekatan kepada pihak-pihak PT Krakatau Steel termasuk WIsnu Kuncoro untuk makan bersama di hotel Gran Melia Jakarta.
Pada 18 Maret 2019, Karunia meminta Yudi Tjokro selaku pihak yang telah ditujuk PT Krakatau Steel sebagai calon pelaksana pekerjaan segera menyiapkan dana sebesar Rp50 juta yang akan diberikan kepada Wisnu Kuncoro dan disanggupi Yudi Tjokro.
Yudi Tjokro menyanggupinya dengan mengatakan 'Tapi gue mesti angpauin, this is Chinese way'. Lebih lanjut Yudi mengatakan 'gw keluar uang sih gampang, tinggal teken, gue kasih....kasih.
Setelah merealisasikan permintaan uang Karunia, pada 20 Maret 2019, Yudi Tjokro memerintahkan stafnya bernama Anie Pevani untuk menyerahkan cek senilai Rp50 juta kepada Karunia kemudian Karunia mengambil cek tersebut di kantor PT Jokro Bersaudara lalu mencairkannya.
Proyek selanjutnya yang ingin dikerjakan adalah pengadaan pekerjaan Operation and Maintenance (OM) untuk semua boiler.
Karunia lalu menerima uang dari Kenneth sebagai dana operasional untuk "mengentertain" pejabat di PT Krakatau Steel termasuk Wisnu.
Kenneth diminta Karunia untuk memberikan uang pengganti biaya makan siang pada 14 Maret 2019 sejumlah Rp1,26 juta dan uang Rp100 juta yang telah diberikan Karunia ke Wisnu.
Uang diberikan Kenneth pada 22 Maret 2019 kepada Karunia di Coffee Bean Pacific Place Jakarta seluruhnya sejumlah Rp101,54 juta dengan rincian dalam bentuk 4.000 dolar AS atau setara Rp56,54 juta dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp45 juta.
Karunia lalu memberikan uang ke Wisnu di Starbucks Bintaro Xchange Mall pada hari yang sama sejumlah Rp20 juta dan beberapa saat kemudian Karunia dan Wisnu diamankan petugas KPK.
Selain itu pada pada 2012-2016 PT Grand Kartech mendapatkan proyek di PT Krakatau Steel dan anak perusahannya yaitu pengadaan CO2 Observer di PT KE senilai 6 juta dolar AS pada 2012, pekerjaan subkontrak pengadaan Boiler 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp7 miliar pada 2014-2015 dan pengadaan Boiler 35 ton per jam di PT KE senilai Rp 20 miliar pada 2015-2016.
Setelah pengadaan Boiler 35 ton selesai, pada 18 Juni 2018, Karunia meminta uang sebesar Rp250 juta untuk diberikan ke Wisnu Kuncoro yang sudah menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. Uang Rp250 juta itu diberikan ke Karunia pada 22 Juni 2018.
Wisnu lalu memberikan informasi kepada Karunia mengenai pengadaan pekerjaan pengadaan Operation and Maintainance (OM) untuk semua boiler sejumlah 18-20 unit di PT Krakatau Steel, di samping itu Karunia juga mendapat informasi dari GM Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel Hernanto bahwa akan ada pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton senilai masing-masing Rp12 miliar. Informasi itu disampaikan ke Kenneth Sutardja.
Karunia lalu meminta penggantian biaya makan di hotel Gran Melia kepada Kenneth sejumlah sekitar Rp1,26 juta dan uang sejumlah Rp100 juta.
Uang diberikan Kenneth pada 22 Maret 2019 kepada Karunia di Coffee Bean Pacific Place Jakarta seluruhnya sejumlah Rp101,54 juta dengan rincian dalam bentuk 4.000 dolar AS atau setara Rp56,54 juta dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp 45 juta.
Karunia pada hari yang sama rencananya menemui Wisnu di Starbucks Bintaro Xchange Mall untuk membicarkan pekerjaan yang akan diberikan kepada PT Tjokro Bersaudara dan PT Grand Kartech Tbk dan pada akhir pertemuan Wisnu menerima uang tunai dalam paper bag sebesar Rp 20 juta dari Karunia.
Beberapa saat kemudian Wisnu, Karunia bersama dengan Keneth Sutardja diamankan petugas KPK dan beberapa hari kemudian Yudi Tjokro menyerahkan diri ke kantor KPK.
Atas putusan tersebut, Wisnu Kuncoro maupun JPU KPK menyampaikan akan pikir-pikir selama tujuh hari.

Share this article
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Wisnu divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tig bulan kurungan. Putusan yang diambil oleh majelis hakim Hastopo, Hariono dan M Idris M Amin tersebut berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.