JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sudah diprediksi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah resmi diputuskan pemerintah bakal membuat banyak peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) turun kelas.
Diduga banyak peserta BPJS Kesehatan memilih turun kelas karena tidak sanggup membayar iuran yang naik dua kali lipat yang diberlakukan mulai Januari 2020.
Para peserta mandiri, khususnya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas I dan kelas II, yang ingin menurunkan kelas BPJS harus memenuhi beberapa persyaratan. Satu di antaranya adalah harus sudah satu tahun menjadi peserta.
Selain syarat harus sudah satu tahun menjadi peserta, penurunan kelas rawat juga harus diikuti seluruh anggota keluarga.
Pemberlakuan perubahan kelas terjadi satu bulan setelahnya. Jadi, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan maka perubahan kelas perawatan baru berlaku pada bulan selanjutnya.
AYO BACA : Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diyakini Membuat Banyak Peserta Turun Kelas
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengubah kelas rawat adalah Kartu Keluarga asli dan fotokopi. Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan maka perlu juga melengkapi fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, atau BCA. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6 ribu.
Penurunan kelas rawat bisa diajukan ke kantor cabang, kantor kabupaten-kota BPJS Kesehatan dan mal pelayanan publik. Bisa pula lewat Mobile Customer Service dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), lalu mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.
Bila ingin lebih ringkas, peserta juga bisa mengajukan penurunan kelas kepesertaan dengan menelpon BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400. Juga bisa dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar lalu meng-klik menu ubah data peserta disusul memasukkan data perubahan.
Seluruh peserta kelas rawat BPJS Kesehatan memiliki hak sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari segi tindakan medis maupun obat-obatan.
Yang membedakan antara kelas III, kelas II, dan kelas I adalah kelas kamar yang didapatkan peserta saat mesti menjalani rawat inap di rumah sakit.
AYO BACA : Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Akan Turun Kelas

Share this article
Selain syarat harus sudah satu tahun menjadi peserta, penurunan kelas rawat juga harus diikuti seluruh anggota keluarga.