JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Kembali seorang abdi negara terancam dicopot karena tulisannya di media sosial.
Kali ini menimpa seorang PNS pada Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia berinisial HP.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, proses pemeriksaan awal terhadap HP atas dugaan melanggar disiplin PNS telah dilakukan pada Jumat (18/10/019) pekan lalu.
"Untuk kelancaran pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan Pasal 27 PP No 53 tahun 2010, yang bersangkutan telah dibebaskan dari jabatannya sebagai kasubag Fasilitasi dan Penjatuhan Sanksi Sekretariat KPI sejak Jumat (18/10/2019) sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin," papar Ferdinandus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/10/2019).
Selanjutnya, kata Ferdinandus, tim pemeriksa yang telah dibentuk akan mendalami dugaan pelanggaran dimaksud untuk merekomendasikan bentuk hukuman disiplin terhadap bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, Ayojakarta belum mendapat konfirmasi detail postingan HP di medsos yang dimaksud hingga dicopot dari jabatannya.

Share this article
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, proses pemeriksaan awal terhadap HP atas dugaan melanggar disiplin PNS telah dilakukan pada Jumat (18/10/019) pekan lalu.