JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berpotensi menimbulkan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Hifdzil Alim menanggapi pro kontra Perppu KPK, Jumat (4/10/2019).
''Saya belum menemukan pada bagian mana di dalam Undang-Undang Nomor 12/2011 yang menyatakan presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya jika menerbitkan perppu,'' katanya.
AYO BACA : Jokowi Harus Segera Terbitkan Perppu KPK
Hifdzil menjelaskan, pengaturan soal pemberhentian presiden pada masa jabatannya diatur jelas dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945. Di mana, diatur alasan pemberhentian presiden pada masa jabatannya yakni karena berkhianat kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
''Dari alasan-alasan tersebut tidak ada satu pun yang menyatakan menerbitkan perppu presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya,'' ujarnya.
Dia pun menampik jika dikatakan bahwa penerbitan Perppu KPK berpotensi dikatagorikan sebagai perbuatan tercela.
''Katagori perbuatan tercela tidak demikian. Lagi pula pembuatan perppu itu adalah kewenangan presiden,'' tegas Hifdzil yang juga direktur HICON Law & Policy Strategies.
AYO BACA : Soal Perppu KPK, Seskab: Hanya Presiden yang Tahu
.jpg)
Share this article
Penerbitan Perppu KPK tidak berpotensi menimbulkan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.