JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Desakan pembatalan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru tengah ramai disuarakan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly keberatan jika solusinya dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Kalau menurut saya pakai mekanisme di MK (Mahkamah Konstitusi) saja, tidak perlu Perppu," kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
Revisi UU 32/2002 tentang KPK dianggap hanya melemahkan lembaga superbody itu.
KPK sendiri sudah menganalisis revisi UU KPK tersebut dan menemukan 26 persoalan di dalamnya. Di antaranya pelemahan independensi KPK, bagian yang mengatur bahwa pimpinan adalah penanggung jawab tertinggi dihapus, dewan pengawas lebih berkuasa daripada pimpinan KPK, serta kewenangan dewan pengawas masuk pada teknis penanganan perkara.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional, lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa? Sudahlah. Kita hargai mekanisme konstitusional kita kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi," ucap Yasonna.
Revisi UU KPK itu sendiri berlangsung sangat singkat yaitu 13 hari dimulai dari 3 September 2019 ketika disetujui menjadi inisiatif DPR. Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) pada 11 September 2019 dan rapat paripurna mengesahkannya pada 17 September. KPK sendiri merasa belum pernah diajak berdiskusi mengenai UU tersebut.
"Ya sudahlah kita tahulah itu bagaimana caranya sudahlah, kan sudah viral juga ceritanya itu. Nggak usahlah, sudah. kita tunduk pada hukum, kalau kita menegakkan hukum ya tunduk pada hukum," tegas Yasonna.
Yasonna menilai tidak ada alasan mendesak bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu UU KPK.
"Perppu alasan apa? Jangan dibiasakan, Imam Putra Sidin juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu, berarti dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara, seolah-olah tidak percaya pada MK. Itulah makanya dibuat MK, bukan cara begitu. itu tidak elegan lah," ujar Yasonna.
Dalam Pasal 22 UUD RI 1945 menyebutkan perppu mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan UU, hanya berbeda dari segi pembentukannya saja oleh presiden dan tanpa persetujuan DPR karena ada suatu hal yang sangat genting.

Share this article
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly keberatan jika solusinya dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).