JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Polisi kembali menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
Setelah menetapkan status tersangka kepada PT Palmindo Gemilang Kencana, Polda Kalimantan Tengah kini menetapkan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar sebagai tersangka.
''Fokus minggu ini adalah keterlibatan korporasi yang diduga lalai dalam rangka untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Di mana, lahan konsesi yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi tersebut tetapi korporasi tidak melakukan langkah pencegahan secara dini untuk antisipasi karhutla,'' jelas Kepala Biro Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (25/9/2019).
Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN VII, PT Paramitra Mulya Lampung, dan PT Sweet Indo Lampung selaku pemilik lahan konsesi sebagai tersangka kebakaran hutan.
AYO BACA : Pemerintah Harus Tindak Tegas Semua Korporasi yang Terlibat Kebakaran Hutan
Sedangkan Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera sebagai tersangka. Kemudian, PT Bumi Hijau Lestari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan. Kemudian PT Mega Anugerah Sawit menyandang status sebagai tersangka di Jambi.
Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan yakni PT Monrad Intan Barakat dan PT Borneo Indo Tani sebagai tersangka. Di Kalimantan Barat, polisi menetapkan tersangka kepada PT Surya Agro Palma dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha.
Tak ketinggalan, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan satu korporasi sebagai tersangka yaitu PT Adei Plantation.
Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan sebanyak 15 korporasi.
AYO BACA : Kementerian LHK Usut Perusahaan Asing Penyebab Kebakaran Hutan

Share this article
Polisi kembali menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.