JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Penyanyi Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.
Pemilik nama asli Raden Terry Tantri Wulansari itu menjadi wakil rakyat setelah gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan majelis hakim pada 26 Agustus 2019.
''Partai Gerindra menjalankan putusan PN Jakarta Selatan yang bersifat final dan mengikat karena sudah inkrah. Dan setelah persyaratan administrasi dipenuhi maka keputusan pelaksanaan keputusan pengadilan dilaksanakan KPU,'' jelas Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019. Di mana, KPU menetapkan Mulan sebagai anggota dewan terpilih.
Istri musisi Dhani Ahmad Prasetyo itu meraih 24.192 suara di Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. Mulan menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang diberhentikan partai.
Putusan KPU sendiri dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari DPP Gerindra. Surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel. Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Mulan bersama delapan caleg Gerindra. Hakim menyatakan tergugat satu dan dua dalam hal ini dewan pembina dan DPP Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh penggugat guna memastikan penetapan penggugat sebagai anggota legislatif dari Gerindra untuk dapil masing-masing.
Selain Mulan Jameela, KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Yakni Katherine dari Dapil Kalbar I menggantikan Yusid Toyib, Yan Parmenas Mandenas dari Dapil Papua menggantikan Steven Abraham, dan Sugiono dari Dapil Jateng I menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo.

Share this article
Penyanyi Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra.