JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Posisi Indonesia yang secara geografis berbatasan dengan 10 negara lain di laut menimbulkan masalah batas maritim, terutama di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).
Demikian dikatakan Kepala Bakamla RI, Laksdya A. Taufiq R. saat mengungkapkan Kompleksitas Penegakan Hukum di Laut, pada kegiatan diskusi terpumpun ''Urgensi Perundingan Batas Maritim dan Peran Peta Batas Wilayah Maritim dalam Mendukung Kebijakan Satu Peta (KSP)'', yang dihelat Kementerian Luar Negeri RI, di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Jumat (20/9/2019).
Taufiq memberi contoh, insiden yang terjadi dengan aparat maritim Malaysia dan Vietnam di dispute area. Dikatakannya, dalam rezim Hukum Laut Internasional pengguna laut memiliki hak lintas damai di wilayah Perairan Indonesia, Hak Lintas Alur Laut Kepulauan di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), Hak Lintas Transit di Selat Malaka dan Selat Singapura, Hak Akses dan Komunikasi sesuai perjanjian bilateral, Hak Kebebasan Pelayaran, Penerbangan, Pasang Kabel dan Pipa Bawah Laut di Zona Tambahan, Hak Kebebasan Pelayaran dan Penerbangan Internasional, Pemasangan Kabel dan Pipa Bawah Laut di ZEEI dan di Landas Kontinen.
''Untuk itu, fokus pencapaian tugas yang diemban adalah tercapainya pengamanan choke point di seluruh perairan Indonesia, terjaminnya keamanan ALKI, terjaganya kedaulatan NKRI, dan tegaknya hukum di seluruh perairan Indonesia,'' ujarnya.
Dalam presentasi yang disampaikannya, Taufiq memberikan penekanan tentang mengedepankan fungsi Coast Guard untuk mengatasi ancaman non militer, karena Coast Guard sebagai bagian civil supremacy. Hal itu selaras dengan arahan Presiden RI untuk mengembangkan fungsi Bakamla RI sebagai Coast Guard Indonesia.
''Berbagai tantangan dalam penegakan hukum di laut, maka perlu adanya penguatan dasar penindakan melalui peta yang valid, karena pada saat penindakan aparat harus didukung dengan dasar yang jelas atas posisi pelanggaran, jenis kapal dan tindakan pelanggaran yang dilakukan,'' ungkapnya.
Keberadaan peta batas wilayah negara dan peta tematik lainnya yang valid, menurut taufiq, lebih komprehensif dan terintegrasi. Hal itu diperlukan untuk mendukung proses perundingan batas maritim di masa mendatang, yang diwujudkan dalam Kebijakan Satu Peta (KSP).
''Dimana Kemenlu ditunjuk sebagai walidata peta batas wilayah negara, sekaligus sebagai Ketua Tim Perunding Batas Maritim. Kebijakan Satu Peta itu sendiri dapat membantu instansi operasional seperti Bakamla RI dalam melaksanakan penegakan hukum di laut dengan penggunaan sebuah peta tunggal yang integratif,'' tuturnya.

Share this article
Posisi Indonesia yang secara geografis berbatasan dengan 10 negara lain di laut menimbulkan masalah batas maritim, terutama di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).