JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam revisi UU KPK yang telah disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang, disebut tinggal diimplementasikan.
"Tinggal kita implementasikan, tapi kan masih panjang, ada jeda waktu dua tahun (untuk implementasi ke dalam peraturan pemerintah)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/9/2019).
Dikatakan Syafruddin, saat ini 70 persen pegawai KPK sudah berstatus ASN. Bagi yang belum, akan ditetapkan melalui mekanisme afirmasi.
Menurut Syafruddin, penetapan pegawai KPK sebagai ASN diharpkan setelah pensiun pegawai KPK menerima uang pensiun sehingga seluruh pegawai yang bekerja untuk negara memiliki harapan hidup di masa tua.
Pengaturan pegawai KPK sebagai ASN tercantum dalam pasal 24 Revisi UU KPK yang telah disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Dalam pasal tersebut disebutkan pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, ketentuan tata cara pengangkatan pegawai KPK dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
.jpg)
Share this article
Status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam revisi UU KPK yang telah disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang, disebut tinggal diimplementasikan.