JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat mendesak pemerintah menindak tegas korporasi yang lahan konsesinya terbakar sehingga mengakibatkan kabut asap.
Untuk itu, Walhi Kalbar terus memantau proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada sejumlah perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan.
''Kita berharap agar proses penyidikan dan penyelidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian dan Gakkum KLHK dapat berjalan sinergis dan transparan. Penyegelan sejumlah konsesi tidak menghasilkan apa-apa jika berakhir damai ataupun sekadar melahirkan sanksi administratif. Kepolisian harus mampu masuk melihat pelanggaran-pelanggaran pidana korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan pemilik konsesi, tidak ada bedanya perusahaan lokal maupun asing,'' jelas Direktur Walhi Kalbar Anton P. Widjaya dalam keterangannya, Selasa (17/9/2019).
Kebakaran lahan terjadi pada konsesi perkebunan kelapa sawit PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP) di wilayah Muut, Dusun Jelau Belangiran, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Kementerian LHK menyegel perusahaan itu pada 21 Agustus 2019 lalu dan hingga kini masih belum ada kabar lanjutan.
AYO BACA : Tiba di Riau, Jokowi Tinjau Kebakaran Hutan dan Lahan
Selain PT IGP, perusahaan asal Malaysia lainnya yang mengalami kebakaran hutan adalah PT Sime Indo Agro (SIA), anak perusahaan Minamas/Sime Darby Group yang berlokasi di Kabupaten Sanggau.
''Pantauan Walhi Kalbar, sebanyak 76 titik panas atau hotspots berada di wilayah konsesi perusahaan tersebut pada rentang 1 Agustus hingga 9 September 2019,'' kata Anton.
Sedangkan perusahaan asal Malaysia lainnya yang disegel karena mengalami kebakaran yakni PT Sukses Karya Sawit (SKS), anak perusahaan IOI Corporation Behard di Ketapang dengan luas areal kebakaran mencapai 35 hektare, dan PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) perusahaan group TDM Berhard di Melawi dengan luas kebakaran 600 hektare.
Perusahaan asal Singapura yang turut mengalami kebakaran yakni PT Hutan Ketapang Industri (HKI), perusahaan Group Sampoerna Agro Tbk. di Kabupaten Ketapang seluas 138 hektare.
''Kebakaran pada sejumlah konsesi perkebunan asal Malaysia dan Singapura adalah fakta lapangan. Kami mengecam penyangkalan yang disampaikan perusahaan-perusahaan asing ini, sesungguhnya wujud dari ketidakpatuhan mereka kepada peraturan di Indonesia. Kami mendukung sepenuhnya tindakan penegakan hukum yang tegas kepada entitas perusahaan-perusahaan asing tersebut,'' tegas Anton.
AYO BACA : PBNU Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan

Share this article
Walhi Kalbar mendesak pemerintah menindak tegas korporasi yang lahan konsesinya terbakar sehingga mengakibatkan kabut asap.