JAKARTA,AYOJAKARTA.COM-- Kiriman rangkaian bunga terus membanjiri gedung DPR RI. Sayangnya, aksi kiriman karangan bunga sejak tanggal 5 hingga 7 September kemarin dari beberapa elemen masyarakat itu sempat ditolak Pimpinan Panja Komisi VIII dan ditanggapi dengan menyimpan bunga-bunga tersebut di sekretariat pengamanan DPRI RI.
Koordinator Seknas Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan Korban Kekerasan, Veni Siregar melalui siaran pers yang diterima mengatakan meski karangan bunga yang dikirim tersebut ditolak tidak menyurutkan semangat berbagai elemen masyarakat untuk kembali mengirimkan karangan bunga.
"Aksi mengirimkan bunga papan sebagai ungkapan duka cita, kekecewaan masyarakat atas lambatnya pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh Panja Komisi VIII DPR RI," kata Veni, Minggu (8/9/2019).
Dikatakan Veni, desakan ini muncul karena Ketua Panja DPR tidak serius melakukan Pembahasan. Terbukti Ketua Panja membatalkan jadwal persidangan pada tanggal 3,5,6 September 2019 lalu mengantinya dengan Pembahasan RUU Pesantren.
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sebagai Usulan DPR RI pada tahun 2016-2019, namun tiga tahun pembahasan hanya di seputar judul belum beranjak ke substansi," ungkap Veni.
Sementara angka korban kekerasan seksual yang melaporkan kasusnya sejak tahun 2016-2018 telah mencapai 16.943 orang. "Maka kami menanti komitmen serius Ketua Komisi VIII dan Ketua Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR," tegasnya.
Penundaan pembahasan RUU ini dianggap sebagai tindakan yang tidak menunjukkan empati pengambil kebijakan terhadap persoalan yang dihadapi oleh rakyatnya. Padahal Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini sangat dinantikan oleh korban, keluarga korban, dan pendamping dalam mencari dan mendekatkan akses kebenaran, keadilan dan pemulihan khususnya bagi korban.
"Untuk itu kami meminta Panja Komisi VIII segera melakukan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pasca pulang dari Kunjungan Kerja ke Maroko. Kami mendesak Panja Komisi VIII menepati janjinya untuk mengsahkan RUU ini pada Sidang Paripurna terkahir. RUU ini kami harapkan menjadi Peninggalan yang bersejarah sebagai payung hukum yang melindungi dan menjamin hak korban, serta mengatur pemidanaan untuk pelaku," kata dia.
Jika hal itu tidak dilakukan, tambah Veni, DPR sama saja membiarkan bahkan menyetujui terjadinya kekerasan seksual.
"Negara dalam ambang kehancuran, jika abai terhadap persoalan yang dihadapi oleh rakyatnya, khususnya generasi masa depan bangsa Indonesia," pungkasnya.
Share this article
Kiriman rangkaian bunga terus membanjiri gedung DPR RI. Sayangnya, aksi kiriman karangan bunga sejak tanggal 5 hingga 7 September kemarin dari beberapa elemen masyarakat itu sempat ditolak Pimpinan Panja Komisi VIII dan ditanggapi dengan menyimpan bunga-bunga tersebut di sekretariat pengamanan DPRI RI.