AYOJAKARTA.COM - RUU Perampasan Aset untuk para koruptor akhirnya masuk babak baru.
Setelah mangkrak bertahun-tahun, RUU Perampasan Aset ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
RUU ini sudah dibahas sejak tahun 2008, saat itu PPATK sudah mulai melakukan kajian.
Namun rupanya, hal ini mandek dan tidak ada kabar lanjutan.
Baca Juga: Isu Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Pramono Anung: Tidak Benar!
Kemudian tahun 2023 Presiden Jokowi juga sudah mengirim Surpres ke DPR untuk membahas RUU ini.
Tapi juga mandek di DPR, dan pengajuan kedua Jokowi pada tahun 2024 pembahasan belum dimulai.
Masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto mendesak DPR RI untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Dukung Program Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta akan Hadirkan Hunian Terjangkau
RUU ini pun ditargetkan bisa selesai di tahun 2025.
Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan jika pemerintah siap membantu untuk melakukan penyusunan naskah akademik dan draf kepada DPR.
Di sisi lain, rencana ini juga ditanggapi oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan yang meminta agar publik juga terlibat dalam pembuatan RUU Perampasan Aset.
"Masyarakat harus tahu isi perampasan aset, bukan hanya judul," ujarnya.
DPR RI juga berjanji pembahasan RUU ini akan dilakukan secara terbuka termasuk ditayangkan melalui YouTube secara live.
Lantas apa saja substansi yang akan dibahas?
- Apakah perampasan aset masuk dalam ranah pidana atau perdata
- Hubungan dengan pidana pokok dan pidana asal
Komisi III pun mengatakan pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset ini.
Baca Juga: LINK Pengumuman Hasil Verifikasi Dokumen Administrasi Pasukan Putih DKI Jakarta, KLIK di Sini
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.
Ia mengatakan, pemimpin dan anggota di Komisi III akan siap menjalankan tugas tersebut.
Selain RUU Perampasan Aset, dua RUU lain yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU Kawasan Industri.***

Share this article
RUU Perampasan Aset akhirnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang ditargetkan selesai tahun ini juga.