AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja di sektor swasta mulai hari ini, Senin (16/3).
Dikutip dari laman setneg.go.id, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas kerja selama masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penerapan WFA diharapkan bisa membantu mengurai kepadatan lalu lintas di berbagai jalur transportasi, khususnya jalur untuk mudik Lebaran.
Dengan adanya fleksibilitas bekerja dari lokasi mana pun, para pekerja dapat menyesuaikan waktu perjalanan mereka tanpa harus menunggu masa cuti bersama atau libur resmi.
Kebijakan ini telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/II/2026 mengenai pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja di sektor swasta selama libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
WFA ini dianjurkan pada 16-17 Maret 2026 yakni saat libur Nyepi dan 25-27 Maret 2026 saat perayaan Idul Fitri.
Pekerja pun tidak perlu khawatir, karena WFA ini tidak akan memotong cuti tahunan.
Para pekerja juga akan tetap menerima gaji atau upah penuh dan wajib untuk menjalankan tugas meski bekerja dari lokasi lain.
Namun, WFA ini tidak berlaku bagi sektor esensial.
Mulai dari kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman.
Dengan penerapan WFA ini, pemerintah berharap masyarakat bisa melakukan perjalanan mudik dengan lebih nyaman, sekaligus menjaga kelancaran aktivitas ekonomi selama periode libur Lebaran 2026.***
Share this article
Penerapan WFA diharapkan bisa membantu mengurai kepadatan lalu lintas di berbagai jalur transportasi, khususnya jalur untuk mudik Lebaran.