AYOJAKARTA.COM - Program bensin E5 sempat menghadapi tantangan berat di lapangan.
Masalah utama yang menghambat adalah aturan cukai yang dinilai terlalu kaku.
Selama ini, etanol untuk kebutuhan energi diperlakukan sama dengan etanol untuk minuman keras.
Padahal, peruntukannya sangat berbeda karena etanol energi murni digunakan untuk pembakaran mesin.
Hal ini menjadi beban fiskal yang sangat serius bagi para pelaku industri di sisi hilir.
Akibat kendala tersebut, produksi bioetanol oleh PT Pertamina (Persero) belum bisa maksimal. Realisasinya baru menembus angka sekitar 150.000 kiloliter saja.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya merilis solusi hukum untuk mengurai masalah ini.
Beliau resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026.
Aturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
Fokus utama perubahan ini adalah memberikan kemudahan bagi program energi bersih nasional.
Dalam beleid baru ini, pemerintah menyisipkan poin penting pada Pasal 8.
Poin tersebut memperluas cakupan perizinan berusaha yang bisa mendapatkan fasilitas bebas cukai.
Kini, kegiatan industri pencampuran etil alkohol dengan minyak bumi memiliki landasan hukum yang kuat untuk bebas pungutan cukai.
Kehadiran aturan ini menjadi penyelamat bagi rencana peluncuran bensin E5 secara massal.
Bensin E5 adalah bahan bakar hasil pencampuran bensin dengan 5 persen bioetanol.
Campuran ini dirancang untuk memiliki angka oktan atau Research Octane Number (RON) sebesar 95.
Bahan baku utamanya berasal dari hasil pertanian lokal seperti jagung dan tetes tebu.
Di masa depan, pemerintah bahkan berencana mulai memanfaatkan tanaman singkong sebagai bahan tambahan.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan petani nasional.
Mandatori penggunaan bensin E5 ini dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2026 mendatang.
Untuk fase pertama, penyebaran bensin ramah lingkungan ini akan dipusatkan di wilayah Pulau Jawa.
Wilayah distribusinya meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Jawa Timur.
Tiga perusahaan dalam negeri telah menyatakan kesiapan mereka untuk memasok kebutuhan etanol tersebut.
Mereka akan menyediakan pasokan awal sebanyak 26.000 kiloliter secara bertahap.
Selain manfaat ekonomi, bensin E5 juga memberikan keuntungan teknis bagi pemilik kendaraan.
Nilai oktan yang tinggi membuat performa mesin kendaraan menjadi lebih optimal dan bertenaga.
Bioetanol juga memiliki sifat pendinginan alami yang membantu menjaga suhu mesin tetap stabil saat berkendara.
Dari sisi lingkungan, bensin E5 menghasilkan emisi gas buang yang jauh lebih bersih dibandingkan bahan bakar fosil murni.
Penggunaannya menjadi langkah nyata Indonesia untuk mencapai target emisi nol bersih pada tahun 2060.
PT Pertamina sendiri telah menyiapkan infrastruktur di 179 lokasi blending untuk mendukung kelancaran distribusi ini.***
Share this article
Mandatori bensin E5 Juli 2026 di Jawa sempat terhambat cukai etanol yang kaku. Menkeu rilis PMK 34/2026 bebas cukai demi genjot produksi Pertamina, kurangi emisi, dan optimalkan performa mesin RON 95.