AYOJAKARTA.COM - Pembahasan DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang berlangsung kilat menuai tanda tanya besar.
RUU Pilkada menuai aksi protes besar hingga viral slogan "Peringatan Darurat" dan tagar KawalPutusanMK di sosial media.
Revisi Undang-Undang Pilkada yang terkesan mendadak dilakukan atau selang sehari saja pasca Mahkamah Agung mengeluarkan putusan progresif yang mengubah aturan Pilkada pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Sayangnya berdasarkan Rapat Panitia Kerja dalam Pembahasan Inventarisasi Masalah (DIM) DPR RI, RUU Pilkada ini tidak merujuk pada putusan MK sebaliknya cenderung untuk melakukan manuver atau melawan putusan.
Lalu apa motif dibalik revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI?
Sebagai informasi, MK telah mengubah putusan terkait UU Pilkada yaitu Nomor 60 dan 70.
MK mengubah putusan terkait syarat ambang batas usia dan pencalonan kepala daerah.
Putusan 60 menjelaskan bukan hanya partai non eksplisit tetapi partai eksplisit (partai atau gabungan partai yang memiliki suara sah) yang dapat mengajukan calon kepala daerah.
Berikut konsep putusan MK terkait UU Pilkada:
Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Pilkada Ditunda, Sufmi Dasco Ahmad: Tidak Memenuhi Kuorum
1. Mahkamah Konstitusi menghapuskan ambang batas perolehan kursi parpol di DPR (dihilangkan sama sekali).
2. Mahkamah Konsitusi memodifikasi ambang batas perolehan suara yang awalnya 25% suara sah menjadi berubah berdasarkan jumlah penduduk.
Misalnya DKI Jakarta yang memiliki jumlah populasi kurang lebih 6-12 juta penduduk maka penghitungan suara sah untuk dapat mengajukan calon adalah 7,5%, suara sah.
Hal ini memudahkan partai-partai untuk mengusulkan calon kepala daerah baik yang ada kursi di DPR maupun yang tidak memiliki kursi karena belum mencapai ambang batas perolehan kursi.
Terkait UU Pilkada ini, Badan Legislasi DPR pada mulanya hanya merevisi di luar putusan yang ditetapkan MK, akan tetapi sebaliknya Badan Legislatif justru membuang atau mengamputasi putusan yang ditetapkan.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari memberikan pandangannya terkait motif DPR melawan putusan MK yang seharusnya mengikat semua.
"Tentu saja melawan. Jelas di dalam putusan nomor 60 dan 70 mengenai syarat partai yang dapat mengajukan calon kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah, semua diubah oleh DPR dan Pemerintah," ungkap Feri Amsari, dikutip dari YouTube METRO TV, Rabu, 22 Agustus 2024.
Lalu apa saja poin revisi UU Pilkada yang telah ditetapkan oleh MK?
Berikut poin revisi UU Pilkada:
1. Batasan umur Kepala Daerah minimal 30 tahun saat pelantikan (Januari 2025).
2. Ambang batas Threshold disetujui
3. Ambang batas kursi yang ada di DPR tetap 20%
4. Gabungan parpol atau parpol non parlemen yang tidak memiliki kursi di DPR bisa mengusung calon kepala daerah dengan ambang batas 7,5%.
Feri Amsari juga sangat menyoroti terkait konsep pengubahan putusan MK yang dilakukan oleh DPR.
"Perlu dipahami begini, bahwa konsepnya itu putusan MK mengubah UU bukan UU yang mengubah putusan MK," ujar Feri.
Menurutnya, apa yang dilakukan DPR dapat membuktikan bahwa telah memaksakan diri, padahal DPR bersepakat untuk mematuhi putusan MK dengan mengadopsi peraturan perundang-undangan dan membaca UU yang diputuskan MK.
"Perubahan UU atau perbaikan UU revisi itu dilakukan untuk menyesuaikan putusan MK tidak pernah ada kata menyesuaikan MA. Sebab yang dibahas putusan MA adalah peraturan perundang-undangan di bawah UU bukan UU sebagaimana MK," jelasnya.
Feri juga sangat mengkritisi dugaan motif yang sebenarnya dilakukan DPR dalam melakukan manuver untuk melawan putusan MK.
"Jadi sebenarnya motifnya menurut saya ini akal akalan DPR karena memang permainan politik mereka. Landscape mereka terganggu dengan putusan MK yang sangat luar biasa memperbaiki keadaan ini," pungkasnya.***

Share this article
RUU Pilkada menuai aksi protes besar hingga viral slogan "Peringatan Darurat" dan tagar KawalPutusanMK di sosial media.