4 Isi RUU Pilkada DPR untuk Anulir Putusan MK Picu Kontra, Pakar Hukum Ungkap Motif Sebenarnya

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari memberikan pandangannya terkait motif DPR melawan putusan MK yang seharusnya mengikat semua.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari memberikan pandangannya terkait motif DPR melawan putusan MK yang seharusnya mengikat semua.

AYOJAKARTA.COM - Pembahasan DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang berlangsung kilat menuai tanda tanya besar.

RUU Pilkada menuai aksi protes besar hingga viral slogan "Peringatan Darurat" dan tagar KawalPutusanMK di sosial media.

Revisi Undang-Undang Pilkada yang terkesan mendadak dilakukan atau selang sehari saja pasca Mahkamah Agung mengeluarkan putusan progresif yang mengubah aturan Pilkada pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Sayangnya berdasarkan Rapat Panitia Kerja dalam Pembahasan Inventarisasi Masalah (DIM) DPR RI, RUU Pilkada ini tidak merujuk pada putusan MK sebaliknya cenderung untuk melakukan manuver atau melawan putusan.

Lalu apa motif dibalik revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI?

Sebagai informasi, MK telah mengubah putusan terkait UU Pilkada yaitu Nomor 60 dan 70.

MK mengubah putusan terkait syarat ambang batas usia dan pencalonan kepala daerah.

Putusan 60 menjelaskan bukan hanya partai non eksplisit tetapi partai eksplisit (partai atau gabungan partai yang memiliki suara sah) yang dapat mengajukan calon kepala daerah.

Berikut konsep putusan MK terkait UU Pilkada:

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Pilkada Ditunda, Sufmi Dasco Ahmad: Tidak Memenuhi Kuorum

1. Mahkamah Konstitusi menghapuskan ambang batas perolehan kursi parpol di DPR (dihilangkan sama sekali).

2. Mahkamah Konsitusi memodifikasi ambang batas perolehan suara yang awalnya 25% suara sah menjadi berubah berdasarkan jumlah penduduk.

Misalnya DKI Jakarta yang memiliki jumlah populasi kurang lebih 6-12 juta penduduk maka penghitungan suara sah untuk dapat mengajukan calon adalah 7,5%, suara sah.

Hal ini memudahkan partai-partai untuk mengusulkan calon kepala daerah baik yang ada kursi di DPR maupun yang tidak memiliki kursi karena belum mencapai ambang batas perolehan kursi.

Terkait UU Pilkada ini, Badan Legislasi DPR pada mulanya hanya merevisi di luar putusan yang ditetapkan MK, akan tetapi sebaliknya Badan Legislatif justru membuang atau mengamputasi putusan yang ditetapkan.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari memberikan pandangannya terkait motif DPR melawan putusan MK yang seharusnya mengikat semua.

"Tentu saja melawan. Jelas di dalam putusan nomor 60 dan 70 mengenai syarat partai yang dapat mengajukan calon kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah, semua diubah oleh DPR dan Pemerintah," ungkap Feri Amsari, dikutip dari YouTube METRO TV, Rabu, 22 Agustus 2024.

Lalu apa saja poin revisi UU Pilkada yang telah ditetapkan oleh MK?

Berikut poin revisi UU Pilkada:

Baca Juga: Tak Tahu Ada Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR Bahas RUU Pilkada, Cak Imin: Tiba-tiba Dapat Undangan

1. Batasan umur Kepala Daerah minimal 30 tahun saat pelantikan (Januari 2025).

2. Ambang batas Threshold disetujui

3. Ambang batas kursi yang ada di DPR tetap 20%

4. Gabungan parpol atau parpol non parlemen yang tidak memiliki kursi di DPR bisa mengusung calon kepala daerah dengan ambang batas 7,5%.

Feri Amsari juga sangat menyoroti terkait konsep pengubahan putusan MK yang dilakukan oleh DPR.

"Perlu dipahami begini, bahwa konsepnya itu putusan MK mengubah UU bukan UU yang mengubah putusan MK," ujar Feri.

Menurutnya, apa yang dilakukan DPR dapat membuktikan bahwa telah memaksakan diri, padahal DPR bersepakat untuk mematuhi putusan MK dengan mengadopsi peraturan perundang-undangan dan membaca UU yang diputuskan MK.

"Perubahan UU atau perbaikan UU revisi itu dilakukan untuk menyesuaikan putusan MK tidak pernah ada kata menyesuaikan MA. Sebab yang dibahas putusan MA adalah peraturan perundang-undangan di bawah UU bukan UU sebagaimana MK," jelasnya.

Feri juga sangat mengkritisi dugaan motif yang sebenarnya dilakukan DPR dalam melakukan manuver untuk melawan putusan MK.

"Jadi sebenarnya motifnya menurut saya ini akal akalan DPR karena memang permainan politik mereka. Landscape mereka terganggu dengan putusan MK yang sangat luar biasa memperbaiki keadaan ini," pungkasnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:07 WIB

Untuk ke 9 Kalinya, DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK RI

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 12:18 WIB

Pramono Anung Segera Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Bulan Ini, Termasuk Rute Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan evaluasi tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.

Hiburan 05 Jun 2026, 18:55 WIB

Sedang Berkonflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Anak

Meski hubungan dengan Sarwendah memanas akibat video viral, Ruben Onsu tetap fokus pada anak. Ia mengucapkan ultah menyentuh untuk Thalia dan berharap pihak luar tak memperkeruh mental anak mereka.

Nasional 05 Jun 2026, 17:55 WIB

PNM Hadir hingga Pulau Arar, Perkuat Akses Keuangan bagi Perempuan Pesisir Papua

PNM Mekaar bantu perempuan di Pulau Arar, Papua Barat Daya, mengembangkan usaha, memperbaiki rumah, dan akses keuangan.

News 05 Jun 2026, 17:44 WIB

Isu Reshuffle Kembali Mencuat, Kabar Purbaya Mundur dari Menkeu hingga Said iqbal Disebut akan Masuk Kabinet, Benarkah?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal kabar Purbaya mundur dari Menkeu dan Said Iqbal masuk kabinet, begini katanya.

Gadget 05 Jun 2026, 17:29 WIB

Samsung Segera Rilis Galaxy Fold 8 dalam Waktu Dekat, Intip Bocoran Spesifikasinya

Samsung Galaxy Z Fold 8 & 8 Ultra masuk sertifikasi Bluetooth. Varian standar hadir dengan layar luar lebih lebar mirip paspor untuk ergonomi, sementara varian Ultra tawarkan kamera & mesin premium.

Nasional 05 Jun 2026, 16:10 WIB

Gebrakan Anyar Nanik S Deyang Setelah Ditunjuk jadi Kepala BGN: Efisiensi Anggaran hingga Perbaiki Kualitas MBG 2026

Nanik S Deyang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

Metropolitan 05 Jun 2026, 15:42 WIB

Angkat Tema 'Navigating Resilience' Taman Ismail Marzuki jadi Tuan Rumah Jakarta Future Festival 2026 Mulai 5-7 Juni, Ini Persiapannya

JFF 2026 akan menghadirkan berbagai diskusi, pameran, hingga kolaborasi lintas sektor yang membahas masa depan Jakarta.

Jakarta Pusat 05 Jun 2026, 15:21 WIB

Pramono Pastikan JPO Senen Sentral Sudah Beroperasi Penuh Sejak Kamis Sore, Sempat Terhambat karena Masalah Administrasi dan Komunikasi

Sebelumnya JPO ini sempat tertutup akibat proses perbaikan pascakerusakan yang terjadi pada aksi unjuk rasa tahun 2025 lalu.

Gadget 05 Jun 2026, 15:01 WIB

Adu Spesifikasi Vivo X300 Ultra vs OPPO Find X9 Ultra, Mana yang Lebih Gacor?

Vivo X300 Ultra (Rp26 jt) & Oppo Find X9 Ultra (Rp28 jt) bersaing ketat. Oppo unggul di baterai 7.050 mAh, performa AnTuTu, zoom, & ColorOS matang. Vivo elegan, punya fitur MacBook.