4 Isi RUU Pilkada DPR untuk Anulir Putusan MK Picu Kontra, Pakar Hukum Ungkap Motif Sebenarnya

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari memberikan pandangannya terkait motif DPR melawan putusan MK yang seharusnya mengikat semua.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari memberikan pandangannya terkait motif DPR melawan putusan MK yang seharusnya mengikat semua.

AYOJAKARTA.COM - Pembahasan DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang berlangsung kilat menuai tanda tanya besar.

RUU Pilkada menuai aksi protes besar hingga viral slogan "Peringatan Darurat" dan tagar KawalPutusanMK di sosial media.

Revisi Undang-Undang Pilkada yang terkesan mendadak dilakukan atau selang sehari saja pasca Mahkamah Agung mengeluarkan putusan progresif yang mengubah aturan Pilkada pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Sayangnya berdasarkan Rapat Panitia Kerja dalam Pembahasan Inventarisasi Masalah (DIM) DPR RI, RUU Pilkada ini tidak merujuk pada putusan MK sebaliknya cenderung untuk melakukan manuver atau melawan putusan.

Lalu apa motif dibalik revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI?

Sebagai informasi, MK telah mengubah putusan terkait UU Pilkada yaitu Nomor 60 dan 70.

MK mengubah putusan terkait syarat ambang batas usia dan pencalonan kepala daerah.

Putusan 60 menjelaskan bukan hanya partai non eksplisit tetapi partai eksplisit (partai atau gabungan partai yang memiliki suara sah) yang dapat mengajukan calon kepala daerah.

Berikut konsep putusan MK terkait UU Pilkada:

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Pilkada Ditunda, Sufmi Dasco Ahmad: Tidak Memenuhi Kuorum

1. Mahkamah Konstitusi menghapuskan ambang batas perolehan kursi parpol di DPR (dihilangkan sama sekali).

2. Mahkamah Konsitusi memodifikasi ambang batas perolehan suara yang awalnya 25% suara sah menjadi berubah berdasarkan jumlah penduduk.

Misalnya DKI Jakarta yang memiliki jumlah populasi kurang lebih 6-12 juta penduduk maka penghitungan suara sah untuk dapat mengajukan calon adalah 7,5%, suara sah.

Hal ini memudahkan partai-partai untuk mengusulkan calon kepala daerah baik yang ada kursi di DPR maupun yang tidak memiliki kursi karena belum mencapai ambang batas perolehan kursi.

Terkait UU Pilkada ini, Badan Legislasi DPR pada mulanya hanya merevisi di luar putusan yang ditetapkan MK, akan tetapi sebaliknya Badan Legislatif justru membuang atau mengamputasi putusan yang ditetapkan.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari memberikan pandangannya terkait motif DPR melawan putusan MK yang seharusnya mengikat semua.

"Tentu saja melawan. Jelas di dalam putusan nomor 60 dan 70 mengenai syarat partai yang dapat mengajukan calon kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah, semua diubah oleh DPR dan Pemerintah," ungkap Feri Amsari, dikutip dari YouTube METRO TV, Rabu, 22 Agustus 2024.

Lalu apa saja poin revisi UU Pilkada yang telah ditetapkan oleh MK?

Berikut poin revisi UU Pilkada:

Baca Juga: Tak Tahu Ada Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR Bahas RUU Pilkada, Cak Imin: Tiba-tiba Dapat Undangan

1. Batasan umur Kepala Daerah minimal 30 tahun saat pelantikan (Januari 2025).

2. Ambang batas Threshold disetujui

3. Ambang batas kursi yang ada di DPR tetap 20%

4. Gabungan parpol atau parpol non parlemen yang tidak memiliki kursi di DPR bisa mengusung calon kepala daerah dengan ambang batas 7,5%.

Feri Amsari juga sangat menyoroti terkait konsep pengubahan putusan MK yang dilakukan oleh DPR.

"Perlu dipahami begini, bahwa konsepnya itu putusan MK mengubah UU bukan UU yang mengubah putusan MK," ujar Feri.

Menurutnya, apa yang dilakukan DPR dapat membuktikan bahwa telah memaksakan diri, padahal DPR bersepakat untuk mematuhi putusan MK dengan mengadopsi peraturan perundang-undangan dan membaca UU yang diputuskan MK.

"Perubahan UU atau perbaikan UU revisi itu dilakukan untuk menyesuaikan putusan MK tidak pernah ada kata menyesuaikan MA. Sebab yang dibahas putusan MA adalah peraturan perundang-undangan di bawah UU bukan UU sebagaimana MK," jelasnya.

Feri juga sangat mengkritisi dugaan motif yang sebenarnya dilakukan DPR dalam melakukan manuver untuk melawan putusan MK.

"Jadi sebenarnya motifnya menurut saya ini akal akalan DPR karena memang permainan politik mereka. Landscape mereka terganggu dengan putusan MK yang sangat luar biasa memperbaiki keadaan ini," pungkasnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# RUU Pilkada
# DPR
# Putusan MK

News Update

Metropolitan

Rano Karno Resmikan Bus Open Top Tour Jakarta Batavia, CEK Tarif dan Rutenya!

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, secara resmi meluncurkan operasional bus Transjakarta Open Top Tour rute Jakarta Batavia di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 23 Juli 2026.

Metropolitan

Peringati Hari Anak Nasional, PT TransJakarta Gelar Acara Tahunan 'Merakids 2026' Kenaikan Budaya Bertransportasi Publik

Dalam rangka memperingati Hari Anak NNasional, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menggelar program tahunan bertajuk 'Merakids 2026: Bermain, Belajar, dan Berpetualang' pada Kamis, 23 Juli 2026.

Nasional

BRI Peduli Dorong Semangat Belajar Anak Indonesia Melalui Program Ini Sekolahku

BRI Peduli memperingati Hari Anak Nasional 2026 dengan kelas inspirasi dan penguatan Program Ini Sekolahku di enam sekolah.

Ekonomi

Siapa Saja Pemegang Saham Utama di Balik Kredivo Group?

Kredivo dikuasai FPL Capital (85%) dan PT Wanteg Selaras Alam (15%). Didirikan Akshay Bhargava dan dipimpin Dirut Umang Rustagi, aset Kredivo tembus Rp1,49 T dengan ekuitas Rp414,49 M di akhir 2025.

News

Targetkan 35.624 KDKMP di Akhir Tahun 2026, Zulhas: Skema Penyaluran Bansos Melalui Kopdes Merah Putih

Instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, skema penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Ekonomi

Kredivo Temui OJK Usai DC Ketahuan Lecehkan Nasabah

Kredivo investigasi dugaan pelecehan oleh oknum debt collector mitra (PT Danakirti Arta Kirana). Hasilnya resmi dilaporkan ke OJK pada 23 Juli 2026 demi pastikan penagihan tegas dan sesuai aturan.

News

Sudah Tahu? Ada Rentetan Aksi Unjuk Rasa Berjilid Sejak 20 Juli 2026 di DKI Jakarta: Tuntutan MBG hingga Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah!

Tak banyak diliput oleh media namun ramai di media sosial, sejumlah titik di wilayah Jakarta diwarnai oleh gelombang aksi unjuk rasa sejak Senin, 20 Juli 2026.

Jakarta Selatan

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh, Walkot Jaksel Syafrin Liputo Pastikan KBM Tetap Berjalan!

Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, memastikan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi peserta didik di SDN Kebayoran Lama Selatan 09 tetap berjalan dengan baik pasca insiden robohnya bangu

News

2 Aksi Demo Jakarta Hari Ini, Polisi Kerahkan 900 Personel hingga Rekayasa Lalu Lintas Situasional!

Sebanyak 900 personel gabungan disiagakan guna mengawal aksi demonstrasi yang akan berlangsung di dua titik wilayah Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis, 23 Juli 2026.

Bekasi

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Terhadap SPBU 34.176.06 Bekasi Diduga Layani Pelangsir

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Terhadap SPBU 34.176.06 Bekasi Diduga Layani Pelangsir

Jakarta Pusat

2 Aksi Demo Jakarta Hari Ini: Mahasiswa hingga Ojol di 2 Titik Berbeda Gambir dan Kawasan DPR RI!

Setidaknya dua aksi unjuk rasa besar yang digelar oleh aliansi mahasiswa dan massa ojek online (ojol) di sejumlah titik di Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Metropolitan

Pipa Sempat Bocor, PAM Jaya Pastikan Layanan Air Bersih di Jalan Simatupang Berfungsi Kembali!

Layanan air bersih untuk warga di wilayah terdampak kebocoran pipa di Jalan TB Simatupang kini telah kembali pulih.

Bekasi

Mendukung Wajah Baru TPST Bantargebang, Saatnya Warga Jakarta Pilah Sampah dari Dapur

Pemprov DKI beralih ke controlled landfill di Bantargebang dengan pasang geomembran cegah air lindi. Target bebas open dumping 2029 ini butuh pemilahan sampah organik dari rumah tangga.

Bisnis

Cegah Bahaya Pemukiman Padat, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Bangun Budaya Sadar Bencana di Tangerang

Pertamina Patra Niaga Regional JBB luncurkan SAHABAT SIAGA di Tangerang! Warga Mekarsari dilatih simulasi kebakaran dan gempa.

Jakarta Selatan

Soal Perbaikan Bangunan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jaksel, Pramono Buka Opsi Gunakan Dana KLB, Apakah Itu?

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, buka suara terkait kerusakan bangunan yang terjadi di SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Kerap Jadi Biang Kemacetan di Kawasan Cakung-Cilincing, Pemprov DKI Gratiskan Truk Kontainer Parkir di Terminal Tanah Merdeka!

Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah cepat guna mengatasi kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan Cakung-Cilincing.

Bekasi

TPST Bantargebang Mulai Pakai Geomembran, Targetkan Sistem Controlled Landfill Rampung 2029

Pemprov DKI pasang geomembran di TPST Bantargebang untuk transisi ke controlled landfill hingga 2029. Langkah ini tekan air lindi dan butuh pemilahan sampah organik dari rumah tangga.

Bisnis

BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor, UMKM Mebel Sukoharjo Siap Rambah Pasar Dunia

CV Swakarya Jaya Furniture asal Sukoharjo sukses tembus pasar ekspor Spanyol dan AS! Simak kisah sukses pelatihan ekspor BRI Peduli di sini.

Gadget

Lini Samsung Galaxy Z Fold 8 Resmi Rilis di Indonesia, Perdana Bawa Baterai Silikon Karbon dan Chipset 2nm

Samsung merilis Z Flip 8 (Exynos 2600 2nm), Z Fold 8, dan Z Fold 8 Ultra di Unpacked Jakarta. David GadgetIn puji baterai silikon karbon 5.000 mAh di Fold 8 Ultra dan Snapdragon 8 Elite Gen 5.

Nasional

Dorong Service Excellence, Danantara Indonesia Tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga

Danantara Indonesia tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga! Cek inovasi rest area kekinian dan pantauan tol canggih berbasis AI di sini.