AYOJAKARTA.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapatkan tuntutan hukuman dalam persidangan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang berlangsung pada Jumat, 28 Juni 2024.
SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Simanjuntak.
Meyer Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi SYL.
Namun, hukuman ini tidak sepenuhnya harus dijalani selama 12 tahun penuh karena SYL mendapat pengurangan masa hukuman selama 6 bulan, sesuai dengan masa penahanannya yang telah dijalani.
Baca Juga: Tahu Istrinya Terima Uang Makan dan Bulanan Hingga Puluhan Juta, SYL Sebut Protap Semua Menteri
“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Meyer Simanjuntak saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu, 29 Juni 2024.
Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka SYL akan menjalani pidana kurungan tambahan selama 6 bulan.
“Pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas Meyer.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS.***

Share this article
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapatkan tuntutan hukuman 12 tahun bui.