AYOJAKARTA.COM - KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) sebagai pengganti sistem kelas BPJS Kesehatan terus dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Kemenkes.
Aturan KRIS tertuang di dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
KRIS mulai diuji coba untuk beberapa standar fasilitas sebagian atau seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Adanya penerapan KRIS pada fasilitas kesehatan yang diterima pasien di rumah sakit bertujuan agar seluruh pasien mendapatkan pelayanan dan kenyamanan yang sama ketika mendapatkan perawatan kesehatan.
Sebagai informasi, KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum yang diterapkan untuk perawatan inap yang diterima oleh Peserta BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan adanya penerapan sistem KRIS untuk menyederhanakan standar fasilitas pelayanan kesehatan yang selama ini berlaku untuk pasien BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Catat! Tanggal Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Mei 2024, Rekening KPM Siap-Siap Gendut di Bulan Ini
Dengan standar pelayanan kesehatan disederhanakan tetapi kualitasnya semakin meningkat, diharapkan pasien akan mendapatkan pelayanan lebih baik dan sama rata.
Aturan terkait penerapan KRIS pada fasilitas ruangan perawatan rumah sakit yang dikelola di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mendapatkan evaluasi dari Kementerian Kesehatan.
Aturan kriteria KRIS terbaru diatur oleh Perpres Nomor 59 tahun 2024, sebagai berikut.
- Standar aturan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Setiap kamar inap wajib memiliki ventilasi udara yang sesuai dengan standar pertukaran udara yaitu enam kali setiap satu jam.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Jalur Mandiri UNPAD yang Bisa Menggunakan Nilai UTBK dan Rapor
- Memiliki pencahayaan ruangan yang baik dan memenuhi standar yaitu 50 lux untuk pencahayaan tidur dan 250 lux untuk penerangan.
- Memiliki kelengkapan tempat tidur yang memadai terdiri dari dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Setiap tempat tidur pasien terdapat nakas.
- Terkait suhu ruangan atau temperatur pada kisaran 20-26 derajat Celcius
- Ruang rawat inap dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi.
- Kepadatan ruang rawat juga disesuaikan maksimal empat tempat tidur dengan kualitas baik dan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Terdapat kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas
- Terdaftar outlet oksigen yang memenuhi standar.
Aturan KRIS ini juga disesuaikan dengan kemampuan masing-masing rumah sakit dalam menyediakan fasilitas ruangan rawat inap yang sesuai.
Beberapa unit pelayanan rumah sakit yang tidak dapat menerapkan KRIS, antara lain pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
Regulasi penerapan KRIS di seluruh atau sebagian fasilitas rumah sakit ini yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Nantinya komponen utama KRIS yang juga akan mengikuti regulasi Kemenkes bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan adalah iuran yang ditanggung peserta.
Aturan terkait iuran KRIS akan disahkan melalui Permenkes dan disesuaikan dengan UU yang mengatur tentang BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Bagi rumah sakit yang sudah memberlakukan sistem KRIS maka iuran pembayaran peserta JKN BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan tarif rawat inap rumah sakit sesuai dengan hak peserta.
Lalu apakah peserta JKN bisa naik kelas sesuai standar KRIS?
Perpres Nomor 59 tahun 2024 pasal 51 (ayat 1) juga mengatur kenaikan kelas rawat inap peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta JKN Mandiri bisa naik kelas rawat inap jika bersedia membayar selisih biaya karena peningkatan pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Pembayaran selisih biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini bisa dibayar secara Mandiri, pemberi kerja, atau asuransi tambahan lainnya.
Akan tetapi Pasal 51 ayat 1 Perpres Nomor 59 tahun 2024 juga mengatur kategori peserta JKN yang tidak bisa mendapatkan fasilitas KRIS yaitu naik kelas rawat inap.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Ayo Sehat pada hari Kamis, 16 Mei 2024, berikut lima kategori peserta JKN tidak dapat naik kelas rawat inap.
1. Peserta PBI JKN
Peserta PBI JKN diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat kategori miskin ekstrem atau prasejahtera.
Iuran PBI JKN sudah dibayarkan oleh Pemerintah kepada BPJS Kesehatan.
2. Peserta bukan pekerja yang mendapatkan pelayanan kelas 3 BPJS Kesehatan
Peserta yang bukan pekerja yang secara mandiri merupakan penerima fasilitas pelayanan kelas 3 tidak dapat naik kelas rawat inap.
Kategori ini membayar iuran Rp42 ribu iap bulan dan mendapatkan subsidi pemerintah Rp 7 ribu per orang, sehingga nominal pembayaran menjadi Rp35 ribu. sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kategori penerima kelas 3 BPJS Kesehatan
Premi tiap bulan PBPU yang harus dibayar Rp35 ribu untuk pelayanan di ruang perawatan kelas 3 sehingga tidak dapat naik kelas rawat inap
4. Pekerja Penerima Upah yang terkena PHK
Pekerja Penerima Upah membayar premi kelas BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji pekerja.
Jika mengalami PHK maka penerima fasilitas kelas BPJS Kesehatan tidak dapat naik kelas rawat inap.
5. Peserta JKN yang didaftarkan oleh Pemerintah
Peserta JKN BPJS Kesehatan yang pendaftarannya tidak dilakukan mandiri tetapi didaftarkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota maka tidak dapat naik kelas rawat inap lebih tinggi.

Share this article
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum yang diterapkan untuk perawatan inap Peserta BPJS Kesehatan.