Sistem KRIS Mulai Diuji Coba, Maaf 5 Kategori Peserta BPJS Kesehatan ini Tidak dapat Fasilitas Naik Kelas Rawat Inap

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum yang diterapkan untuk perawatan inap Peserta BPJS Kesehatan.

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum yang diterapkan untuk perawatan inap Peserta BPJS Kesehatan.

AYOJAKARTA.COM - KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) sebagai pengganti sistem kelas BPJS Kesehatan terus dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Kemenkes.

Aturan KRIS tertuang di dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

KRIS mulai diuji coba untuk beberapa standar fasilitas sebagian atau seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Adanya penerapan KRIS pada fasilitas kesehatan yang diterima pasien di rumah sakit bertujuan agar seluruh pasien mendapatkan pelayanan dan kenyamanan yang sama ketika mendapatkan perawatan kesehatan.

Sebagai informasi, KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum yang diterapkan untuk perawatan inap yang diterima oleh Peserta BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan adanya penerapan sistem KRIS untuk menyederhanakan standar fasilitas pelayanan kesehatan yang selama ini berlaku untuk pasien BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Catat! Tanggal Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Mei 2024, Rekening KPM Siap-Siap Gendut di Bulan Ini

Dengan standar pelayanan kesehatan disederhanakan tetapi kualitasnya semakin meningkat, diharapkan pasien akan mendapatkan pelayanan lebih baik dan sama rata.

Aturan terkait penerapan KRIS pada fasilitas ruangan perawatan rumah sakit yang dikelola di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mendapatkan evaluasi dari Kementerian Kesehatan.

Aturan kriteria KRIS terbaru diatur oleh Perpres Nomor 59 tahun 2024, sebagai berikut.

- Standar aturan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

- Setiap kamar inap wajib memiliki ventilasi udara yang sesuai dengan standar pertukaran udara yaitu enam kali setiap satu jam.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Jalur Mandiri UNPAD yang Bisa Menggunakan Nilai UTBK dan Rapor

- Memiliki pencahayaan ruangan yang baik dan memenuhi standar yaitu 50 lux untuk pencahayaan tidur dan 250 lux untuk penerangan.

- Memiliki kelengkapan tempat tidur yang memadai terdiri dari dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

- Setiap tempat tidur pasien terdapat nakas.

- Terkait suhu ruangan atau temperatur pada kisaran 20-26 derajat Celcius

- Ruang rawat inap dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi.

- Kepadatan ruang rawat juga disesuaikan maksimal empat tempat tidur dengan kualitas baik dan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

- Terdapat kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas

- Terdaftar outlet oksigen yang memenuhi standar.

Aturan KRIS ini juga disesuaikan dengan kemampuan masing-masing rumah sakit dalam menyediakan fasilitas ruangan rawat inap yang sesuai.

Beberapa unit pelayanan rumah sakit yang tidak dapat menerapkan KRIS, antara lain pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Regulasi penerapan KRIS di seluruh atau sebagian fasilitas rumah sakit ini yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Nantinya komponen utama KRIS yang juga akan mengikuti regulasi Kemenkes bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan adalah iuran yang ditanggung peserta.

Aturan terkait iuran KRIS akan disahkan melalui Permenkes dan disesuaikan dengan UU yang mengatur tentang BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Bagi rumah sakit yang sudah memberlakukan sistem KRIS maka iuran pembayaran peserta JKN BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan tarif rawat inap rumah sakit sesuai dengan hak peserta.

Lalu apakah peserta JKN bisa naik kelas sesuai standar KRIS?

Perpres Nomor 59 tahun 2024 pasal 51 (ayat 1) juga mengatur kenaikan kelas rawat inap peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta JKN Mandiri bisa naik kelas rawat inap jika bersedia membayar selisih biaya karena peningkatan pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Pembayaran selisih biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini bisa dibayar secara Mandiri, pemberi kerja, atau asuransi tambahan lainnya.

Akan tetapi Pasal 51 ayat 1 Perpres Nomor 59 tahun 2024 juga mengatur kategori peserta JKN yang tidak bisa mendapatkan fasilitas KRIS yaitu naik kelas rawat inap.

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Ayo Sehat pada hari Kamis, 16 Mei 2024, berikut lima kategori peserta JKN tidak dapat naik kelas rawat inap.

1. Peserta PBI JKN

Peserta PBI JKN diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat kategori miskin ekstrem atau prasejahtera.

Iuran PBI JKN sudah dibayarkan oleh Pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

2. Peserta bukan pekerja yang mendapatkan pelayanan kelas 3 BPJS Kesehatan

Peserta yang bukan pekerja yang secara mandiri merupakan penerima fasilitas pelayanan kelas 3 tidak dapat naik kelas rawat inap.

Kategori ini membayar iuran Rp42 ribu iap bulan dan mendapatkan subsidi pemerintah Rp 7 ribu per orang, sehingga nominal pembayaran menjadi Rp35 ribu. sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kategori penerima kelas 3 BPJS Kesehatan

Premi tiap bulan PBPU yang harus dibayar Rp35 ribu untuk pelayanan di ruang perawatan kelas 3 sehingga tidak dapat naik kelas rawat inap

4. Pekerja Penerima Upah yang terkena PHK

Pekerja Penerima Upah membayar premi kelas BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji pekerja.

Jika mengalami PHK maka penerima fasilitas kelas BPJS Kesehatan tidak dapat naik kelas rawat inap.

5. Peserta JKN yang didaftarkan oleh Pemerintah

Peserta JKN BPJS Kesehatan yang pendaftarannya tidak dilakukan mandiri tetapi didaftarkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota maka tidak dapat naik kelas rawat inap lebih tinggi.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.

News 03 Jun 2026, 13:19 WIB

Bukan Ahli Gizi Seperti Dadan Hindayana, 3 Profil Kepala dan Wakil BGN Terbaru dari Mantan Jurnalis Tabloid, hingga Ekonom Senior

Profil dan jejak karier Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono.