Sistem KRIS Mulai Diuji Coba, Maaf 5 Kategori Peserta BPJS Kesehatan ini Tidak dapat Fasilitas Naik Kelas Rawat Inap

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum yang diterapkan untuk perawatan inap Peserta BPJS Kesehatan.
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum yang diterapkan untuk perawatan inap Peserta BPJS Kesehatan.

AYOJAKARTA.COM - KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) sebagai pengganti sistem kelas BPJS Kesehatan terus dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Kemenkes.

Aturan KRIS tertuang di dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

KRIS mulai diuji coba untuk beberapa standar fasilitas sebagian atau seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Adanya penerapan KRIS pada fasilitas kesehatan yang diterima pasien di rumah sakit bertujuan agar seluruh pasien mendapatkan pelayanan dan kenyamanan yang sama ketika mendapatkan perawatan kesehatan.

Sebagai informasi, KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum yang diterapkan untuk perawatan inap yang diterima oleh Peserta BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan adanya penerapan sistem KRIS untuk menyederhanakan standar fasilitas pelayanan kesehatan yang selama ini berlaku untuk pasien BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Catat! Tanggal Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Mei 2024, Rekening KPM Siap-Siap Gendut di Bulan Ini

Dengan standar pelayanan kesehatan disederhanakan tetapi kualitasnya semakin meningkat, diharapkan pasien akan mendapatkan pelayanan lebih baik dan sama rata.

Aturan terkait penerapan KRIS pada fasilitas ruangan perawatan rumah sakit yang dikelola di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mendapatkan evaluasi dari Kementerian Kesehatan.

Aturan kriteria KRIS terbaru diatur oleh Perpres Nomor 59 tahun 2024, sebagai berikut.

- Standar aturan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

- Setiap kamar inap wajib memiliki ventilasi udara yang sesuai dengan standar pertukaran udara yaitu enam kali setiap satu jam.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Jalur Mandiri UNPAD yang Bisa Menggunakan Nilai UTBK dan Rapor

- Memiliki pencahayaan ruangan yang baik dan memenuhi standar yaitu 50 lux untuk pencahayaan tidur dan 250 lux untuk penerangan.

- Memiliki kelengkapan tempat tidur yang memadai terdiri dari dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

- Setiap tempat tidur pasien terdapat nakas.

- Terkait suhu ruangan atau temperatur pada kisaran 20-26 derajat Celcius

- Ruang rawat inap dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi.

- Kepadatan ruang rawat juga disesuaikan maksimal empat tempat tidur dengan kualitas baik dan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

- Terdapat kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas

- Terdaftar outlet oksigen yang memenuhi standar.

Aturan KRIS ini juga disesuaikan dengan kemampuan masing-masing rumah sakit dalam menyediakan fasilitas ruangan rawat inap yang sesuai.

Beberapa unit pelayanan rumah sakit yang tidak dapat menerapkan KRIS, antara lain pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Regulasi penerapan KRIS di seluruh atau sebagian fasilitas rumah sakit ini yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Nantinya komponen utama KRIS yang juga akan mengikuti regulasi Kemenkes bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan adalah iuran yang ditanggung peserta.

Aturan terkait iuran KRIS akan disahkan melalui Permenkes dan disesuaikan dengan UU yang mengatur tentang BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Bagi rumah sakit yang sudah memberlakukan sistem KRIS maka iuran pembayaran peserta JKN BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan tarif rawat inap rumah sakit sesuai dengan hak peserta.

Lalu apakah peserta JKN bisa naik kelas sesuai standar KRIS?

Perpres Nomor 59 tahun 2024 pasal 51 (ayat 1) juga mengatur kenaikan kelas rawat inap peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta JKN Mandiri bisa naik kelas rawat inap jika bersedia membayar selisih biaya karena peningkatan pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Pembayaran selisih biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini bisa dibayar secara Mandiri, pemberi kerja, atau asuransi tambahan lainnya.

Akan tetapi Pasal 51 ayat 1 Perpres Nomor 59 tahun 2024 juga mengatur kategori peserta JKN yang tidak bisa mendapatkan fasilitas KRIS yaitu naik kelas rawat inap.

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Ayo Sehat pada hari Kamis, 16 Mei 2024, berikut lima kategori peserta JKN tidak dapat naik kelas rawat inap.

1. Peserta PBI JKN

Peserta PBI JKN diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat kategori miskin ekstrem atau prasejahtera.

Iuran PBI JKN sudah dibayarkan oleh Pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

2. Peserta bukan pekerja yang mendapatkan pelayanan kelas 3 BPJS Kesehatan

Peserta yang bukan pekerja yang secara mandiri merupakan penerima fasilitas pelayanan kelas 3 tidak dapat naik kelas rawat inap.

Kategori ini membayar iuran Rp42 ribu iap bulan dan mendapatkan subsidi pemerintah Rp 7 ribu per orang, sehingga nominal pembayaran menjadi Rp35 ribu. sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kategori penerima kelas 3 BPJS Kesehatan

Premi tiap bulan PBPU yang harus dibayar Rp35 ribu untuk pelayanan di ruang perawatan kelas 3 sehingga tidak dapat naik kelas rawat inap

4. Pekerja Penerima Upah yang terkena PHK

Pekerja Penerima Upah membayar premi kelas BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji pekerja.

Jika mengalami PHK maka penerima fasilitas kelas BPJS Kesehatan tidak dapat naik kelas rawat inap.

5. Peserta JKN yang didaftarkan oleh Pemerintah

Peserta JKN BPJS Kesehatan yang pendaftarannya tidak dilakukan mandiri tetapi didaftarkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota maka tidak dapat naik kelas rawat inap lebih tinggi.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# peserta BPJS Kesehatan
# rawat inap
# KRIS
# fasilitas

News Update

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.

Bisnis

Darurat Scam dan Judi Online, BRI Bersama OJK Perketat Ekosistem Perbankan Gandeng Kemkomdigi dan PERBANAS

Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.

Bisnis

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Suntik Tambahan LPG Subsidi 138 Metrik Ton di Kabupaten Subang

Pertamina Patra Niaga menambah 138 metrik ton LPG 3 Kg di Subang hingga akhir Juli 2026 untuk menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Nasional

Tips Memilih Lowongan Program Magang Nasional 2026, Jangan Asal Klik!

Memilih lowongan program magang secara tepat dapat memberikan pengalaman berharga yang berdampak pada pengembangan karier di masa depan.

Jakarta Timur

INFO Penting untuk Warga Jaktim! Per 27 Juli 2026, Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur akan Pindah Sementara, Ini Lokasinya

Kepindahan ini dilakukan untuk mendukung proses renovasi gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Metropolitan

Transjakarta Gelar Sayembara Desain Green Hub Petamburan, Siapkan Konsep Kawasan Transportasi Masa Depan

Sayembara Desaian Green Hub Petamburan ini mengusung tema "Green Connectivity: Weaving Mobility, Elevating Urban Life".

Jakarta Timur

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Mulai Penataan Trotoar di Jakarta Timur dengan Konsep Complete Street, Pejalan Kaki Lebih Aman dan Nyaman

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi para pejalan kaki.

Metropolitan

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Jakarta Innovation Awards 2026 Diperpanjang, Yuk Siapkan Inovasi Terbaikmu

Jakarta Innovation Awards merupakan ajang apresiasi bagi inovasi yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Viral

Menerka Bayaran Hotman Paris yang Kini Tangani Kasus Febri Adriansyah, Bisa Tembus di Atas Rp200 Miliar?

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU. Rekam jejak honor fantastis Hotman hingga Rp200 miliar memicu spekulasi tarif di publik.

Viral

Nekat Bela Febri Adriansyah, Akun Bisnis Hotman Paris Raib!

Akun Instagram bisnis Hotman Paris Perfumery hilang usai ia menuai kritik pedas akibat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penipuan.

Jakarta Selatan

Tekan Sampah ke TPST Bantar Gebang, 349 Tong Biopori Jumbo Disebar di Kebayoran Lama Jaksel!

Sebanyak 349 tong biopori jumbo didistribusikan ke enam kelurahan di wilayah tersebut guna mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.

Jakarta Utara

Upaya Atasi Kemacetan Kelapa Gading-Pulo Gadung, 111 Petugas Gabungan Tata Lahan Jalan Perintis Kemerdekaan!

Sebanyak 111 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penataan lahan di kawasan RW 13, Jalan Perintis Kemerdekaan