Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Sudah Berlaku? Ini Daftar 10 Rumah Sakit yang Sudah Uji Coba KRIS

Sebagai informasi, KRIS merupakan standar kelas minimum untuk rawat inap yang diterima oleh Peserta BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, KRIS merupakan standar kelas minimum untuk rawat inap yang diterima oleh Peserta BPJS Kesehatan.

AYOJAKARTA.COM - Berita terkait penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan sedang ramai dibicarakan oleh publik.

Memang rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan sudah terus dimonitoring oleh Kementerian Kesehatan sebagai pengelola Jaminan Kesehatan yang diberikan kepada masyarakat Indonesia.

Puncaknya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada tanggal 8 Mei 2024.

Perpres tersebut juga mengatur tentang pemberlakuan penghapusan kelas BPJS Kesehatan dan diganti dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Sebagai informasi, KRIS merupakan standar kelas minimum untuk rawat inap yang diterima oleh Peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Catat! 7 Jurusan Ini Dianggap Paling Keren oleh Mahasiswa

Kebijakan penerapan sistem KRIS terfokus pada fasilitas ruangan perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) yang dikelola di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan menerapkan sistem KRIS BPJS Kesehatan maka fasilitas dan pelayanan pasien tidak akan diklasifikasikan lagi berdasarkan sistem kelas seperti saat pemberlakukan kelas 1, 2, dan 3.

Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat inap yang sama tanpa perbedaan sistem kelas yang diterapkan jika menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Lalu kapan penerapan sistem KRIS sebagai pengganti Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan diberlakukan di unit kesehatan seperti rumah sakit?

Dikutip AyoJakarta.com dari Perpres Nomor 59 tahun 2024, tertuang dalam Pasal 103B Ayat 1 yang menyebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Baca Juga: Seleksi CPNS Akan Dibuka Juni, Cek Instansi Pusat yang Sudah Serahkan Kuota Formasi CPNS dan PPPK

Untuk saat ini, regulasi terkait dengan penerapan KRIS pengganti sistem kelas BPJS Kesehatan masih dilakukan bersama dengan Kementerian Kesehatan

Nantinya sebagian atau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit tersebut.

Penerapan sistem KRIS akan lebih difokuskan pada fasilitas ruang rawat inap yang memenuhi standar pelayanan dan kenyamanan pasien, misalnya satu kamar hanya berisi satu tempat tidur dan dilengkapi AC.

Jika rumah sakit memberlakukan satu kamar untuk beberapa orang maka penempatan beberapa tempat tidur dalam satu ruangan harus disesuaikan dan harus ada jarak antar tempat tidur kurang lebih 1,5 meter serta ruangan terpasang AC.

Kemenkes terus melakukan koordinasi, pembinaan, dan evaluasi bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Keuangan dalam penerapan sistem KRIS untuk pelayanan rawat inap pasien.

Sedangkan untuk penetapan iuran atau tarif pembayaran pelayanan rawat inap menggunakan KRIS akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Untuk sekarang iuran tarif kelas BPJS Kesehatan sudah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Resmi Rilis! Spill 5 Fitur Terbaru iOS 17.5 dari Apple yang Wajib Dicoba

Dalam Perpres sudah dijelaskan bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, diklasifikasikan berdasarkan kelas, antara lain kelas 1 Rp150 ribu per orang, kelas 2 Rp100 ribu per orang dan kelas 3 Rp42 ribu per orang.

Iuran dibayarkan setiap bulannya dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, khusus untuk peserta kelas III membayar Rp35 ribu per bulan.

Untuk peserta PBI JKN, iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan dan sudah disubsidi oleh pemerintah.

Jika nantinya seluruh pelayanan rawat inap di rumah sakit sudah menggunakan sistem KRIS di tahun 2025, maka penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah berlaku dan disetarakan menjadi satu kelas.

Saat ini sudah ada beberapa rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan sistem KRIS untuk pelayanan rawat inap pasien.

Baca Juga: Tipe Kepribadian Berdasarkan Motif Baju yang Jadi Favorit: Benarkah Suka Pakai Polos Orang yang Simpel?

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Kompas TV pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024, berdasarkan data Peta Jalan Implementasi KRIS yang telah dijelaskan oleh Siti Nadia Tarmizi, Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, nantinya ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan, meliputi 42 rumah sakit jiwa, 52 RSD Pratama, dan 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).

Untuk sekarang, sudah 10 rumah sakit yang terdiri dari empat rumah sakit Pemerintah dan enam rumah sakit swasta yang sudah melakukan uji coba penerapan sistem KRIS pada pelayanan rawat inap pasien.

Berikut 10 rumah sakit yang sudah menerapkan uji coba sistem KRIS.

- RSUD Sidoarjo

- RSUD Sultan Syarif Alkadri

- RSUP Dr. Sardjito

- RSUD Soedarso

- RS Al Islam

- RS Ananda Babelan

- RS Edelweis

- RS Santosa Kopo,

- RS Santosa Central

- RS Awal Bros Batam

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# penghapusan kelas
# rumah sakit
# KRIS
# Kelas Rawat Inap Standar
# BPJS Kesehatan

News Update

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.