AYOJAKARTA.COM – Belum pulih luka akibat pengesahan RUU TNI yang ditengarai akan menjadi embrio dwifungsi, wacana RUU Polri kini mulai jadi perdebatan.
Berpijak dari pembahasan RUU TNI yang senyap dan kurang transparan, menurut berbagai kalangan RUU Polri akan semakin memperkuat wacana munculnya dwifungsi.
Pemisahan institusi TNI dengan Polri saat masih bernama ABRI atau berlaku dwifungsi, ditengarai sedang disatukan kembali melalui RUU TNI dan RUU Polri.
Publik cemas jika pelaku di sistem dan birokrasi pemerintahan banyak didominasi atau dikuasai perwira TNI ataupun Polri yang sebelumnya dikenal sebagai ABRI.
Selain memunculkan wacana dwifungsi, RUU Polri juga ditengarai akan membuat institusi kepolisian menjadi sangat kuat atau super body.
Istilah dwifungsi merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang ditetapkan di era Presiden Soeharto atau masa Orde Baru.
Berdasarkan prinsip dwifungsi, ABRI atau TNI dan Polri memiliki dua tugas primer untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memegang mekuasaan dan mengatur negara.
Akibat diberlakukannya dwifungsi ABRI, masyarakat menilai supremasi sipil tidak lagi bisa berjalan sebagaimana normalnya demokrasi.
Guna memastikan keamanan masyarakat dan dalih menjaga kekuasaan negara, berbagai kasus pelanggaran di masa Orde Baru banyak bermunculan.
Pasca mundurnya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998, era reformasi memberi kesempatan bagi masyarakat sipil untuk mengambil alih berbagai peran kenegaraan.
Melalui Tap MPR Tahun 2000, pemisahan tugas-tugas pokok antara institusi TNI dengan Polri kemudian mulai dilakukan.
Sejak dwifungsi dicabut, institusi kepolisian atau Polri secara struktur pemerintahan berada langsung di bawah kendali Presiden untuk tujuan ketertiban masyarakat dan negara.
Dalam sebuah diskusi Nixon Randy selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menilai potensi Dwi Fungsi yang menganga, bisa jadi merupakan suatu pengalihan atau distraksi.
Tujuan di balik munculnya berbagai narasi tentang Dwi Fungsi, menurut Nixon lahir karena adanya keinginan untuk bisa berbagi porsi jabatan atau kekuasaan.
“Kita lupa bahwa dalam tubuh Polri itu ada potensi yang sama, karenanya kita mendorong agar penempatan para perwira ke instansi ada dalam porsi yang tepat,” ungkapnya, dikutip dari kanal YouTube Diskursus Net pada Jumat, 28 Maret 2025.
Menurut Hermawan Sulistyo yang merupakan Penasihat Kapolri, pembahasan mengenai RUU Polri perlu ditelaah melalui perspektif normatif bukan sekedar regulasi.
Regulasi menurut Hermawan dapat bisa diubah sesuai dengan kebutuhan, sementara norma lebih bersifat mengikat masyarakat.
Berdasarkan norma, polri merupakan institusi sipil dengan hak serta wewenang berbeda dengan kebanyakan masyarakat.
Sehingga melakukan perbandingan antara institusi sipil dengan militer atau polri dengan TNI, sudah tidak sepenuhnya dapat dibenarkan.
“TNI itu kombatan, hitam putihnya jelas, kalau polisi statusnya sipil, sehingga bisa kemana saja asal berkompeten,” jelas Hermawan yang akrab disapa Profesor Kikiek.***

Share this article
Belum pulih luka akibat pengesahan RUU TNI yang ditengarai akan menjadi embrio dwifungsi, wacana RUU Polri jadi perdebatan.